KPU Sultra Gelar Rakor Mitigasi Sengketa Pilkada 2024, 13 Gugatan Telah Terdaftar

Plh KPU Sultra, Suptihaty Prawaty Nengtias. Senin 9 Desember 2024. Foto : Rk/Datasultra.com
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait mitigasi sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di salah satu Hotel Kendari, Senin 9 Desember 2024.

Acara ini bertujuan untuk memetakan potensi gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias menyebut bahwa KPU Sultra telah memitigasi berbagai objek sengketa yang berpotensi digugat. Namun, pihaknya belum mengetahui secara detail materi gugatan yang diajukan pasangan calon.

“Dalam rakor ini, kami meminta KPU kabupaten/kota yang menerima gugatan untuk melakukan pemetaan. Mereka lebih mengetahui masalah yang terjadi di daerah masing-masing,” ujar Suprihaty.

Suprihaty mengungkapkan, dua daerah yang berpotensi menghadapi gugatan adalah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara. Namun, hingga saat ini, materi gugatan dari kedua daerah tersebut masih belum diketahui.

“Informasi yang kami terima, gugatan dari kedua daerah itu sedang dalam proses masuk,” tambahnya.

Hingga saat ini, tercatat ada 13 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada dari 11 kabupaten/kota di Sultra. Di Konawe Selatan, dua gugatan sudah terdaftar di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selain itu, kami juga mendapat informasi bahwa akan ada tiga gugatan tambahan dari Kabupaten Buton Selatan. Jadi totalnya mencapai 13 gugatan dari 11 kabupaten/kota,” jelasnya.

Daerah-daerah yang menggugat hasil Pilkada meliputi Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, Baubau, Buton, Muna, Wakatobi, Kendari, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka Utara, dan Konawe Kepulauan.

Setelah gugatan didaftarkan dan tercatat dalam BRPK, kasus akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Keputusan MK nantinya akan menentukan apakah gugatan dihentikan melalui proses dismissal atau dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.

“Jika keputusan MK menyatakan dismissal, maka gugatan otomatis gugur. Namun, jika dilanjutkan, persidangan akan memeriksa pembuktian materi gugatan sesuai kewenangan MK,” pungkasnya. (Rk)

Facebook Comments Box