
Kendari, Datasultra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa mayoritas korban pinjaman online (pinjol) ilegal berasal dari kalangan guru dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala OJK Sultra, Bisma Maulana Nugraha menjelaskan, keterdesakan kebutuhan serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjol ilegal menjadi penyebab utama mereka terjerat.
“Data statistik kami menunjukkan bahwa guru mendominasi dengan 42 persen, disusul korban PHK sebanyak 21 persen, dan ibu rumah tangga 18 persen,” ungkap Bisma, Rabu 11 Desember 2024.
Ia menambahkan, alasan masyarakat mengakses pinjol ilegal antara lain untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan mendesak, memanfaatkan proses pencairan yang cepat, hingga mendukung gaya hidup.
Namun, rendahnya literasi keuangan dan minimnya akses ke layanan keuangan formal juga menjadi faktor pendorong. Tak jarang, korban tergiur oleh iming-iming kemudahan tanpa syarat.
“Edukasi keuangan secara luas dan peningkatan pengawasan terhadap pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan keuangan,” tegasnya.
OJK Sultra terus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas pinjaman yang digunakan untuk menghindari kerugian di kemudian hari.(Rk)





