
Kendari, Datasultra.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Kendari, Senin 16 Desember 2024.
Perjanjian ini bertujuan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja di Sultra, dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Sultra, dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Apt. Rinaldi Wibisono, serta sejumlah pejabat daerah seperti Biro Hukum, Kepala Dinas Sosial, dan perwakilan Dinas Kesehatan.
Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh masyarakat, khususnya kelompok pekerja informal dan bukan pekerja, mendapatkan akses jaminan kesehatan.
“Rujukan kita adalah pada undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengikat terkait dengan BPJS Kesehatan,” ujar Sekda.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini mendukung upaya pemerintah provinsi dalam memperluas akses layanan kesehatan masyarakat melalui JKN, sekaligus mendorong tercapainya UHC di Sultra.
Kepala BPJS Kesehatan Kendari, Apt. Rinaldi Wibisono, turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sultra.
Menurutnya, sinergi ini menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan penandatanganan ini, Pemprov Sultra berkomitmen untuk terus memperkuat sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi warganya. (As)





