KPU Sultra Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Sultra, Asril saat di temui oleh awak Media di salah satu Hotel Kendari, Sabtu 21 Desember 2024. Foto : Asis/Datasultra.com
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat koordinasi terkait persiapan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 di salah satu hotel di Kendari, Sabtu 21 Desember 2024.

Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan bahwa terdapat enam kabupaten di Sultra yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Enam kabupaten tersebut adalah Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Buton Utara, Bombana, dan Muna Barat.

“Waktu pengajuan gugatan ke MK adalah tiga hari setelah penetapan perolehan suara. Setelah itu, pasangan calon diberikan hak untuk mengajukan gugatan jika ada keberatan terkait hasil,” jelas Asril.

Namun, di 11 daerah lainnya termasuk tingkat provinsi, telah tercatat ada gugatan ke MK. Khusus untuk wilayah Buton Selatan terdapat tiga gugatan, sementara Kota Kendari mengajukan dua gugatan.

Asril menjelaskan, hasil gugatan di MK akan diumumkan secara terbuka pada 3 Januari 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseragaman waktu, mengingat masih ada beberapa wilayah di Indonesia, seperti Papua, yang belum menyelesaikan rapat pleno terkait hasil pemilu.

“KPU Sultra telah menyiapkan kronologi di setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, hingga tahapan pemungutan suara. Semua regulasi yang diperlukan juga telah disiapkan dengan matang,” ujar Asril.

Ia menambahkan bahwa setelah MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), KPU RI akan menindaklanjuti dan menyampaikan informasi tersebut kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Penetapan paslon terpilih akan diumumkan secara terbuka, paling lambat tiga hari setelah BRPK diterbitkan. (Sis)

 

Facebook Comments Box