
Kendari, Datasultra.com- Persoalan hak pekerja di Toko Damai, yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin 23 Desember 2024.
Para pekerja mengadukan sejumlah pelanggaran terkait hak mereka yang belum terpenuhi, termasuk gaji yang belum dibayar, ijazah yang masih ditahan, dan pemotongan gaji atas barang yang rusak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar menyatakan pihak DPRD memberi waktu 3×24 jam kepada manajemen Toko Damai untuk memenuhi hak karyawan secara persuasif.
“Kami belum mengeluarkan rekomendasi karena konsekuensinya berat. Kami berharap penyelesaiannya dilakukan secara persuasif terlebih dahulu,” ujarnya.
La Ode Azhar menjelaskan, para pekerja menuntut pembayaran gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK), pengembalian ijazah, perbaikan manajemen, dan penghentian praktik pemotongan gaji atas barang rusak.
“Toko Damai melanggar banyak aturan ketenagakerjaan dan teknis perizinan. Namun, kami memberi waktu 3×24 jam untuk menyelesaikannya. Jika tidak ada itikad baik, rekomendasi penutupan sementara dapat dikeluarkan,” tegasnya.
Dewan juga meminta Toko Damai untuk segera memperbaiki sistem manajemen dan memenuhi kewajiban kepada karyawan, termasuk mengembalikan ijazah yang ditahan.
“Jika dalam waktu tersebut tidak ada langkah konkret, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penutupan sementara,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Toko Damai, Nash menyatakan kesiapannya untuk memenuhi tuntutan para pekerja.
“Terkait penahanan ijazah dan gaji yang belum dibayar, kami akan segera menyelesaikannya. Masalah ini sebenarnya tidak sulit jika diselesaikan dengan baik,” jelas Nash.
Salah satu pekerja, Alam mengungkapkan, dirinya belum menerima gaji selama satu bulan. Ia juga merasa dirugikan oleh kebijakan pemotongan gaji atas barang yang rusak.
“Ijazah kami ditahan, dan gaji saya satu bulan belum dibayar. Selama hampir setahun bekerja di sini, saya hanya menerima Rp1,8 juta per bulan,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan perlunya penegakan aturan ketenagakerjaan yang lebih tegas di Kendari. Langkah DPRD diharapkan memberikan keadilan bagi para pekerja dan mendorong perusahaan untuk menjalankan praktik manajemen yang sesuai dengan regulasi. (Rk)





