
Buton Selatan, Datasultra.com- Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, M. Ridwan Badallah mengumumkan langkah strategis untuk mendongkrak perekonomian di wilayah Ibu Kota Kabupaten melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/12 tertanggal 23 Desember 2024.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah sebagai panduan dalam menggerakkan ekonomi lokal.
Surat edaran tersebut menggarisbawahi empat poin penting yang diharapkan dapat memperkuat rantai ekonomi daerah meliputi Domisili Sementara ASN di Ibu Kota.
ASN diwajibkan berdomisili sementara di wilayah Ibu Kota Kabupaten selama minimal tiga hari dalam seminggu, guna meningkatkan perputaran ekonomi melalui konsumsi mereka di wilayah tersebut.
Kemudian, Prioritas Pengadaan Barang dan Belanja Lokal yakni Kepala Perangkat Daerah diarahkan untuk memprioritaskan pembelian barang dan jasa dari pelaku usaha lokal, termasuk kebutuhan operasional kantor dan konsumsi sehari-hari.
Pemusatan Kegiatan di Ibu Kota Kabupaten yakni semua kegiatan pemerintah daerah diminta untuk dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Kabupaten demi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Selanjutnya Monitoring dan Pelaporan yakni Kepala Perangkat Daerah dan Camat Batauga bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Pj Bupati.
Pj Bupati Ridwan Badallah menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2025, dengan pengecualian bagi ASN yang bertugas di sektor kesehatan, pendidikan, dan administrasi di luar Ibu Kota Kabupaten.
“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Selatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan keseimbangan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ridwan Badallah.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berharap aktivitas ekonomi di Ibu Kota Kabupaten dapat tumbuh lebih cepat, mendukung pemerataan pembangunan, dan memperkuat konektivitas ekonomi antarwilayah. (Sir)





