
Baubau, Datasultra.com- BPJS Kesehatan Cabang Baubau kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2025.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggelar kegiatan advokasi terkait pendaftaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Muna, Kamis 16 Januari 2025, dengan dihadiri berbagai instansi daerah dan pelaku badan usaha.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini menekankan pentingnya perlindungan kesehatan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja.
Menurutnya, keikutsertaan dalam JKN tidak hanya memberikan rasa aman kepada pekerja, tetapi juga memastikan kesejahteraan mereka dalam menghadapi risiko kesehatan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam sistem JKN. Segmen PPU menjadi prioritas karena mencakup kelompok pekerja dengan penghasilan tetap. Pendaftaran ini adalah tanggung jawab pemberi kerja untuk menjamin kesejahteraan karyawan melalui keikutsertaan dalam JKN,” ujar Diah dalam keterangannya yang diterima, Jumat 17 Januari 2025.
Advokasi ini menyoroti kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN segmen PPU.
Diah juga menegaskan, pekerja yang telah memiliki penghasilan tidak seharusnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sebaliknya, mereka wajib didaftarkan oleh pemberi kerja agar tercipta sistem yang lebih adil sekaligus mendorong kepatuhan para pemberi kerja.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tentang menciptakan kesejahteraan bersama. Dengan menjadi peserta JKN, pekerja dapat memperoleh layanan kesehatan yang meringankan beban keluarga saat menghadapi situasi darurat,” tambahnya.
Berdasarkan regulasi, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji. Dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.
Diah berharap mekanisme ini dapat mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif memenuhi kewajibannya, sekaligus memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja beserta keluarga mereka.
Fitri, pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Muna menyambut baik kegiatan advokasi ini. Ia mengakui bahwa sebelumnya banyak pegawai yang masih terdaftar sebagai peserta mandiri atau PBI, namun setelah memahami manfaat segmen PPU, pandangannya berubah.
“Melalui kegiatan ini, saya jadi lebih paham manfaatnya. Iuran yang kami bayarkan dari gaji ternyata jauh lebih terjangkau, tapi memberikan perlindungan yang lebih luas. Semoga Dinas Sosial bisa segera mendukung peningkatan cakupan peserta JKN, khususnya segmen PPU,” kata Fitri.
Dengan advokasi ini, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak instansi dan badan usaha mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Langkah ini diharapkan dapat mendukung visi 2025, yakni meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat melalui perlindungan kesehatan yang inklusif. (Sir)





