Target 1000 Bidang Tanah, Moh Zakaria : Target Akhir 2025 Busel Capai Status Kabupaten Lengkap

Kepala BPN Busel, Moh Zakaria.
Listen to this article

Buton Selatan, Datasultra.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Selatan (Busel) kembali menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada tahun 2025 ini, Kantor Pertanahan Busel menargetkan penyelesaian 1.000 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di kabupaten tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Busel, Moh Zakaria mengungkapkan program PTSL tahun ini akan dilaksanakan di beberapa kecamatan, seperti Siompu, Siompu Barat, Lapandewa, dan Batauga. Selain itu, ada kemungkinan perluasan ke Kecamatan Kadatua, tergantung respons masyarakat.

“Beberapa desa yang menjadi sasaran program ini, antara lain Desa Lapandewa, Lapandewa Makmur, dan Lawela Selatan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran tanah serta memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah,” ujar Zakaria saat ditemui di Kantor BPN Busel, Jumat 17 Januari 2025.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar, BPN Busel telah memulai persiapan sejak Desember 2024. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membentuk desa binaan, di mana masyarakat diberikan informasi terkait persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan.

Selain itu, BPN Busel aktif melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat serta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Zakaria menyebut bahwa lokasi pelaksanaan program dapat berkembang sesuai dengan tingkat antusiasme masyarakat di setiap wilayah.

BPN Busel menargetkan Kabupaten Buton Selatan mencapai status “kabupaten lengkap” pada akhir 2025. Hal ini berarti sebagian besar bidang tanah di wilayah tersebut akan terpetakan, sementara penerbitan sertifikat tanah akan mengikuti alokasi kegiatan dari Kementerian ATR/BPN.

“Dengan adanya program PTSL yang dibiayai oleh negara, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin. Program ini memberikan kepastian hukum atas tanah serta mempermudah akses layanan keuangan dan administrasi tanah lainnya,” tambah Zakaria.

Program ini ditargetkan selesai pada Juni 2025 dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Busel, baik dari segi legalitas kepemilikan tanah maupun manfaat jangka panjang lainnya. (Rk)

Facebook Comments Box