
Kendari, Datasultra.com – Pengakuan Arman Irsan sangat mengejutkan, ia mengaku disuruh pamannya untuk menjalankan bisnis haram menjual sabu-sabu.
Pemuda ini ditangkap saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan di salah satu perumahan di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Rabu, 25 Januari 2025 petang.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta kendari IPDA Ariel Mogens Ginting mengatakan bahwa saat penggerebekan Arman Irsan bersama tiga orang rekannya sedang berada di dalam kamar. Pelaku sementara mengecer sabu-sabu miliknya.
“Penangkapan pelaku merupakan target operasi usai polisi menerima laporan warga yang resah karena sering terjadi peredaran narkoba di wilayah Wuawu,” terang Ariel dalam keterangannya, Rabu, 29 Januari 2025.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 14,95 gram. Barang haram itu, disembunyikan pelaku di bawah kasur. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku barang haram diperoleh dari salah seorang napi di Lapas Kendari bernama Rahman Sandi alias Nepo yang merupakan paman dari pelaku.
“Pengakuan pelaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Dia (pelaku) diperintahkan oleh pamannya untuk menjalankan bisnis haram dengan dijanjikan upah setelah berhasil menjual sabu tersebut,” ujar Ariel menirukan ucapan pelaku.
Selanjutnya, lanjut Ariel, pelaku langsung digiring ke Polresta kendari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Sementara tiga rekannya juga dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan apakah ada keterlibatan atau tidak,” pungkasnya. (Ld)





