BPN Muna Barat Diganjar Penghargaan Tuntaskan Sertifikasi Tanah Lebih Cepat

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, menerima dua penghargaan bergengsi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, Foto/ Istimewa.
Listen to this article

Muna Barat, Datasultra.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat mencatatkan prestasi dengan menyelesaikan program sertifikasi tanah lebih cepat dari target yang ditetapkan.

Atas capaian itu, BPN Muna Barat menerima dua penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tenggara.

Kepala BPN Muna Barat, Edison mengatakan, penghargaan diberikan karena menyelesaikan 2.000 bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta redistribusi tanah sebanyak 300 bidang.

“Seharusnya penyelesaian program ini berlangsung hingga Desember, tapi kami bisa menuntaskannya lebih cepat. Untuk PTSL, Juli sudah selesai. Sementara redistribusi tanah tuntas pada Agustus,” kata Edison saat diwawancarai di Kantor BPN Muna Barat, Rabu, 05 Februari 2025.

Menurut Edison, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim di Kantor BPN Muna Barat serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum.

“Kalau bisa lebih cepat, kenapa harus menunggu. Masyarakat juga jadi lebih cepat menerima sertifikat mereka. Ini semua berkat sinergi dan koordinasi yang baik,” ujarnya.

Masih kata dia, Kanwil BPN Sulawesi Tenggara mendorong percepatan penyelesaian program ini di seluruh kantor pertanahan di wilayahnya.

Memasuki tahun 2025, BPN Muna Barat telah memulai tahapan awal program sertifikasi tanah lebih dini. Sejak November 2024, sudah menentukan desa sasaran, melakukan sosialisasi, serta mengumpulkan data fisik dan yuridis. Saat ini, prosesnya masuk tahap entri data untuk penerbitan sertifikat.

“Kami ingin mempertahankan capaian tahun 2024 lalu. Bahkan kalau bisa lebih cepat lagi. Tapi tentu, ini butuh dukungan masyarakat dalam melengkapi data yuridis serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, program PTSL dan redistribusi tanah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. (Len)

Facebook Comments Box