
Kendari, Datasultra.com- Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Doni Septadijaya, melalui siaran pers resmi.
Doni menjelaskan bahwa pencabutan uang tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi Clean Money Policy (CMP) BI, yang bertujuan menjaga kualitas dan keaslian uang yang beredar di masyarakat.
“Dengan demikian, terhitung 31 Januari 2025, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Doni.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diubah melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Proses penarikan uang ini merupakan bagian dari enam tahapan CMP, yaitu perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, penarikan atau pencabutan, dan pemusnahan (6P).
“Tujuannya agar Rupiah yang beredar tetap dalam kondisi baik dan dapat diidentifikasi keasliannya, sehingga mencegah peredaran uang palsu,” tambah Doni.
Masyarakat yang masih memiliki Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World TE 1999 dapat menukarkannya di Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Masa penukaran berlaku mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Untuk memudahkan proses penukaran, BI menyediakan layanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di [https://www.pintar.bi.go.id](https://www.pintar.bi.go.id).
Di Sulawesi Tenggara, layanan penukaran uang Rupiah Khusus ini dapat dilakukan di KPwBI Sultra dan bank umum setempat. Jadwal layanan penukaran di Banking Hall KPwBI Sultra dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat diimbau untuk memastikan kondisi fisik uang yang akan ditukarkan.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019, uang logam yang akan ditukarkan harus memiliki kondisi fisik lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya.
Jika ukuran uang logam kurang dari atau sama dengan ½ bagian, maka uang tersebut tidak dapat ditukarkan.
BI juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa ciri-ciri Uang Rupiah Khusus Seri *For The Children of The World* TE 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 sebelum melakukan penukaran.
Informasi lebih lanjut mengenai ciri-ciri uang tersebut dan tata cara penggunaan aplikasi BI PINTAR dapat diakses melalui situs resmi BI.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan keaslian uang Rupiah yang beredar, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. (N1)





