Kadis Dikbud Sultra tak hadir, DPRD Agendakan Ulang RDP Keluhan Mantan Kepsek

Anggota DPRD Sultra, Abdul Rasyid Syawal.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Sulaiman terkait tuntutan keberatan atas SK Gubernur Sultra nomor 231 tahun 2023 tentang pelantikan Kepala SMA, SMK dan SLB.

RDP yang turut dihadiri oleh beberapa perwakilan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) yang dicopot jabatannya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sultra Herry Asiku di Ruang Toronipa Sekretariat DPRD Sultra, Selasa 23 Mei 2023.

Melalui RDP tersebut, para mantan Kepsek ini menyampaikan aspirasi bahwa terjadi penyimpangan dan ketidakadilan terkait SK Gubernur nomor 231.

Namun Kadis Dikbud Sultra tidak hadir dalam RDP tersebut sehingga RDP tidak dapat dilanjutkan dan disepakati untuk diagendakan ulang pekan depan.

Atas ketidakhadiran Kadis Dikbud Sultra tersebut, sejumlah anggota DPRD mengaku kecewa. Salah satunya datang dari anggota DPRD Abdul Rasyid Syawal.

“Dinas Dikbud Sultra telah melakukan pelecehan konstitusi dengan tidak mengindahkan panggilan DPRD Sultra untuk menghadiri RDP,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sultra Fajar Ishak melihat bahwa memang ada kejanggalan dari SK Gubernur nomor 231 tahun 2023 tersebut dan perlu diusut tuntas. (As)

Facebook Comments Box