Polda Sultra Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG

Empat pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG ditangkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang tersangka kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM subsidi jenis pertalite.

Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Subdit I Indagsi melakukan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 Kg dan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Sultra, Minggu, 9 Februari 2025.

Kasubdit I Indagsi, AKBP Ali Rais Ndraha mengatakan, dalam operasi ini, tim menemukan empat pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara memperdagangkan LPG 3 Kg dan pertalite ke luar wilayah Sultra dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

“Pelaku pertama yang ditangkap berinisial SN,” ucap Ali Rais dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Kantor Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kamis, 13 Februari 2025.

Pelaku SN ditangkap pukul 06.50 Wita di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pelaku kedapatan mengangkut 230 tabung LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah dari pangkalan miliknya di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

“Rencananya, LPG rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan harga Rp40.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” terangnya.

Pelaku berikutnya yakni ER dan YS. Mereka ditangkap pukul 06.45 Wita di lokasi yang sama. Pelaku mengangkut 228 tabung LPG 3 Kg dari pangkalan miliknya di Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. LPG tersebut juga akan dijual ke Morowali dengan harga Rp40.000 per tabung.

“Terakhir berinisial SH. Ia ditangkap pada pukul 09.50 Wita di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara,” ujarnya.

Ali Rais bilang, pelaku kedapatan mengangkut 139 jerigen berisi BBM jenis pertalite ron 90 dengan ukuran 35 liter per jeriken. BBM tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka. Rencananya akan dijual ke Morowali dengan harga 400 ribu per jerigen.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya unit mobil open cup merk Isuzu Traga DT 8565 CB, bermuatan 139 jerigen berisi pertalite, milik SH. Satu unit mobil open cup merk Daihatsu Grand Max DD 8207 XC, bermuatan 228 tabung LPG 3 Kg, milik ER dan YS. Dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max DT 8016 CA, bermuatan 230 tabung LPG 3 Kg, milik SN.

“Dampak penyalahgunaan ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg dan BBM Pertalite di wilayah Sultra, karena barang-barang tersebut diselundupkan ke luar wilayah untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Hal ini merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah,” pungkasnya.

Keempat pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 tentang Tindak Pidana Migas. Penyidik Subdit I Indagsi telah mengamankan para pelaku, saksi, dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Operasi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai aturan. (Ld)

Facebook Comments Box