
Kendari, Datasultra.com – Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Biasanya, harga bahan pokok mengalami kenaikan menjelang
bulan puasa. Untuk memastikan harga dan stok bahan pokok, Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Dwi Irianto SIK MSi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sentral Kota Kendari, Selasa, 25 Februari 2025.
Kapolda melakukan sidak bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, serta pejabat utama (PJU) Polda Sultra dan Dinas Perdagangan.
Irjen Pol Dwi Irianto menegaskan bahwa sidak bertujuan untuk memantau langsung kondisi pasar, terutama terkait stok bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan cabai.
“Kita mau lihat kebutuhan bahan pokok, stoknya cukup atau tidak. Bila ada penimbunan, kita akan lakukan penindakan dari Satgas Pangan,” tegas Irjen Pol Dwi Irianto.
Sidak dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan harga beberapa bahan pokok, terutama cabai rawit yang harganya melonjak signifikan.
Ditempatkan yang sama, Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga dan stok bahan pokok.
“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak, termasuk pedagang dan distributor untuk memastikan ketersediaan stok dan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya sidak ini, Asrun Lio berharap ketersediaan bahan pokok dapat terpenuhi dan harga tetap stabil selama bulan ramadan sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terbebani oleh kenaikan harga yang signifikan.
Sementara itu, salah satu pedagang, Jumriati mengungkapkan bahwa harga cabai rawit saat ini mencapai Rp95.000 per kilogram, naik cukup drastis dibandingkan harga normal.
“Harga cabai rawit naik hampir dua kali lipat. Ini memberatkan kami sebagai pedagang dan tentunya juga konsumen,” ujarnya.
Kenaikan harga bahan pokok jelang Ramadan dipicu beberapa faktor, diantaranya peningkatan permintaan yang signifikan menjelang bulan suci ramadan, keterbatasan pasokan akibat cuaca yang memengaruhi hasil panen, serta adanya spekulasi dan penimbunan oleh oknum tertentu.
Sehingga pemerintah daerah dan aparat keamanan berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas praktik-praktik yang dapat mengganggu stabilitas harga pasar. (Ld)





