Pemkot Baubau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya

Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad, S.Sos., M.Si.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com- Pemerintah Kota Baubau bersama Kementerian Agama dan Baznas telah menyepakati besaran zakat fitrah tahun 2025. Penetapan nilai zakat ini dibagi dalam beberapa golongan untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat.

Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa hasil rapat telah dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tinggal menunggu keputusan resmi. Namun, besaran nilai zakat sudah ditentukan.

“Berdasarkan hasil rapat, kami telah menetapkan beberapa kelas zakat untuk memayungi semua kondisi masyarakat,” ujar Aswad diruang kerjanya, Rabu 26 Februari 2025.

Menurut Aswad, pengumuman lebih awal ini bertujuan agar masyarakat Baubau yang ingin menyalurkan zakatnya sejak awal Ramadan sudah mengetahui besaran yang harus dibayarkan.

“Dengan penetapan ini, unit pengumpul zakat di tiap masjid juga dapat segera menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Berikut nilai zakat yang dibagi dalam beberapa golongan:

1. Besaran Zakat Fitrah Beras

– Kelas 1: Rp16.000 per kilogram (total Rp56.000 per jiwa)

– Kelas 2: Rp15.000 per kilogram (total Rp52.500 per jiwa)

– Kelas 3: Rp14.000 per kilogram (total Rp49.000 per jiwa)

– Kelas 4: Rp13.000 per kilogram (total Rp45.500 per jiwa)

2. Besaran Zakat Fitrah Jagung

– Kelas 1: Rp8.000 per kilogram (total Rp28.000 per jiwa)

– Kelas 2: Rp7.000 per kilogram (total Rp24.500 per jiwa)

– Kelas 3: Rp6.000 per kilogram (total Rp21.000 per jiwa). (Sir)

Facebook Comments Box