
Kendari, Datasultra.com – Pelarian pelaku begal dan jambret yang meresahkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terhenti ditangan polisi.
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku begal dan jambret bernama Reski (21), Sahrun Rupidara alias Alung (20) dan MF (16).
Dua pelaku merupakan warga Jalan Mangga 2, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Sementara MF, warga Jalan Seroja 2 Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat.
Tiga pelaku dibekuk ditempat persembunyiannya di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, 27 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, para pelaku ini kerap beraksi di sejumlah titik di Kota Kendari. Setiap beraksi para pelaku ini menggunakan mobil rental dan sepeda motor.
“Pelaku jambret dan begal ini setiap beraksi menggunakan mobil rental dan sepeda motor. Lokasinya di sejumlah titik di Kota Kendari,” ucap Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu, 28 Mei 2023.
Mantan Kasatreskrim Polres Konawe Selatan ini melanjutkan, tersangka Reski berusaha kabur saat dilakukan pengejaran.
“Saat kabur, tersangka Reski naik ke atas atap rumah penduduk kemudian melompat dari ketinggian mengakibatkan luka pada kaki tersangka,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan, di tempat persembunyian para tersangka ditemukan peralatan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tiga tersangka yang sudah diamankan. Untuk tersangka lain masih dalam penyelidikan,” bebernya.
Dari tangan para tersangka, Tim Buser77 mengamankan lima motor, berbagai peralatan motor, stiker motor dan puluhan kap motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.(Ld)





