
Kendari, Datasultra.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sultra.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zainal Narsal, dalam keterangannya kepada media ini, Rabu 12 Maret 2025.
Meskipun surat resmi terkait pembayaran tersebut belum diterima, Zainal mengungkapkan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembayaran gaji ke-13 dan THR.
“Berdasarkan PP Nomor 11 ini, pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 17 Maret 2025,” jelasnya.
Gaji ke-13 dan THR yang akan diterima oleh ASN dan PPPK tersebut terdiri dari satu bulan gaji pokok ditambah dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan. Nilai TPP ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Komponennya berupa satu bulan gaji pokok dan TPP satu bulan, dengan nilai yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujar Zainal.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa anggaran THR tahun 2025 telah disiapkan sebesar Rp80 miliar untuk 16.881 ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra.
“Anggarannya sudah tersedia. Kami akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan tepat waktu,” bebernya.
Pembayaran gaji ke-13 dan THR ini akan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing OPD dalam mengajukan SPP dan SPM. Zainal menegaskan bahwa batas waktu pengajuan akan ditentukan dalam rapat koordinasi.
“Setelah rapat, kami akan memberikan arahan kepada kepala-kepala OPD mengenai batas waktu pengajuan SPP dan SPM. Namun, yang pasti, pembayaran akan dimulai pada tanggal 17 Maret 2025,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, menyatakan bahwa instruksi presiden akan diikuti oleh seluruh daerah.
“Kami akan memastikan tanggal tersebut, tetapi jika sudah ada instruksi dari presiden, pasti akan diikuti oleh seluruh daerah,” pungkasnya. (As)





