
Kendari, Datasultra.com – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendati Kombes Pol Eko Widiantoro berkomitmen bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam praktik premanisme dan menghambat iklim investasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga dunia usaha tetap berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan dari tindakan pemerasan atau pungutan liar yang mengatasnamakan ormas.
Kapolresta menegaskan bahwa akan berusaha keras untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dari segala bentuk tindakan yang merugikan dan tidak sah.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap oknum ormas yang terlibat dalam aksi premanisme yang merugikan masyarakat dan dunia usaha,” ucap Kombes Pol Eko Widiantoro, Senin, 17 Maret 2025.
Sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya menekankan pentingnya langkah-langkah preventif. Salah satu pendekatan yang diutamakan adalah sosialisasi dan pembinaan kepada organisasi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam tindakan ilegal.
Perwira berpangkat tiga melati dipundak ini juga secara aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai potensi ancaman premanisme serta cara-cara untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan.
“Selain penegakan hukum, kami juga ingin mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme,” ungkapnya.
Eko berharap dengan sosialisasi ini, mereka bisa lebih paham dan tahu apa yang harus dilakukan jika menemui tindakan pemerasan.
Selain itu, Polresta Kendari berkomitmen untuk menjaga agar di wilayah Kota Kendari tetap menjadi wilayah yang aman dan kondusif bagi dunia usaha.
“Melalui langkah-langkah pencegahan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya investasi di Indonesia,” bebernya.
Dengan langkah tegas dan preventif yang diambil, lanjut dia, Kapolrestai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan suasana yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari praktik premanisme.
“Kami tidak ragu untuk melaporkan secara langsung atau melalui hotline layanan kepolisian 110 terkait segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme yang terjadi,” pungkasnya. (Ld)





