
Kendari, Datasultra.com – Petugas gabungan dari Tim Narko 10 Satreskoba Polresta Kendari bersama personel Lanud Halu Oleo dan pihak Bandara menangkap seorang kurir sabu asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tersangka diketahui berinisial DH (42). Dia diringkus petugas di Bandara Haluoleo, Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 15 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita.
Sebelum mengamankan tersangka DH, di hari yang sama Tim Narko 10 lebih dulu menangkap RY sekira pukul 10.00 Wita. Dihadapan polisi, LY mengaku bahwa ada kurir membawa sabu dari Kota Medan menuju Kota Kendari.
“Informasi dari RY akan ada sesorang membawa sabu dari Bandar Udara Kuala Namu Kota Medan menuju ke Kota Kendari melalui Bandara Udara Haluoleo,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir, Rabu, 16 Maret 2025.
Berbekal informasi dari RY, lanjut Andi Musakkir, anggotanya bergerak cepat menuju ke bandara. Setibanya di sana, Tim Narko 10 berkordinasi dengan pihak Perhubungan dan Lanud Halu Oleo untuk menangkap tersangka.
Aparat gabungan langsung melakukan pemantauan terhadap penumpang pesawat yang gerak geriknya mencurigakan. Tak lama kemudian, petugas melihat seseorang yang sedang berjalan menuju pintu keluar bandara sambil menenteng dus rokok.
“Pukul 19.00 wita, tim menangkap pelaku DH sementara jalan menenteng dos rokok,” ungkap
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke salah satu ruangan yang ada di bandara untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, tim menemukan sabu-sabu dalam makanan ringan yang dikemas dalam dus rokok.
“Penggeledahan disaksikan oleh pihak bandara yakni Perhubungan dan Lanud Halu Oleo,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 paket plastik bening dengan berat bruto kurang lebih 525 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 sachet plastik hitam bening, 1 dos besar pembungkus rokok, 1 lembar boarding pas dan 1 handphone merek Oppo.
Saat ini tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka siapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ld)





