
Baubau, Datasultra.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Posal Baubau berhasil menangkap tiga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (handak) dalam operasi keamanan laut di perairan Kabupaten Buton, Senin 17 Maret 2025.
Press release terkait penangkapan ini digelar di Posal Baubau pada Rabu 26 Maret 2025, dengan dihadiri oleh Danlanal Kendari Kolonel Laut Dedi Wardana, Kapolres Buton, Wakil Bupati Buton, perwakilan Bupati Buton Tengah, Pj Sekda Baubau, serta unsur Forkopimda Buton dan pejabat lainnya.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat Boneatiro dan kelompok Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) yang didampingi LSM RARE.
Mereka melaporkan masih maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Panjang dan Pulau Pendek, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Keluhan masyarakat juga muncul di media sosial, salah satunya dalam grup Facebook diskusi Kota Baubau pada 15 Maret 2025. Postingan tersebut berisi permintaan agar aparat menindak praktik pengeboman ikan di perairan Barangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danposal Baubau menggelar Operasi Keamanan dan Pengawasan Laut dengan menerjunkan Tim Intelijen untuk melakukan penyelidikan di perairan Kapontori.
Pada 17 Maret 2025 pukul 13.12 Wita, masyarakat kembali melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori. Tim Intelijen segera meneruskan laporan ini ke Danposal Baubau dan Opskamla Posal Baubau.
Pukul 14.05 Wita, tim gabungan mulai bergerak. Tim Laut menyisir perairan Kelurahan Palabusa hingga Desa Kamelanta, sedangkan Tim Darat melakukan penyekatan di sekitar pesisir Desa Kamelanta.
Pada pukul 14.25 Wita, Tim Laut menemukan perahu yang diduga digunakan oleh para pelaku. Pukul 15.00 Wita, Tim Darat menerima informasi bahwa dua orang terduga pelaku bergerak menuju pesisir pantai Desa Kamelanta. Upaya penangkapan pun dilakukan, dan tiga orang berhasil diamankan di Dusun Tobea, Kecamatan Kapontori.
Identitas terduga pelaku meliputi NA (29) warga Kabupaten Buton Tengah, AM (21) warga Kabupaten Buton Tengah, dan AD alias E (15) pelajar yang juga warga Buton Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 botol bom ikan siap pakai (kemasan botol bir), 2 kg pupuk cantik (bahan baku handak) yang dicampur minyak tanah.
Kemudian, potongan obat nyamuk bakar, korek api, kacamata selam, perahu body fiber, mesin tempel Yamaha 15 PK, kompresor, dan selang kompresor, 20 kg ikan hasil bom yang disimpan dalam styrofoam box, jerigen BBM, jangkar, dayung, serta HP para pelaku.
Danlanal Kendari, Kolonel Laut Dedi Wardana, menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindakan ilegal yang sangat merusak ekosistem laut.
“Penangkapan ikan dengan bahan peledak tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan pelaku dan masyarakat sekitar. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 84 dan 85 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 6 tahun penjara.
Kemudian UU Darurat No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api, yang mengatur kepemilikan bahan peledak secara ilegal.
Selanjutnya, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, kasus ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pihak berwenang terkait perlindungan anak.
Danlanal Kendari mengatakan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga kelestarian laut dan menindak tegas praktik illegal fishing.
“Keamanan laut adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penangkapan ikan ilegal agar laut kita tetap lestari,” pungkas Danlanal Kendari. (Sir)





