
Kendari, Datasultra.com – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan pengendar narkoba di Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konawe Selatan.
Dua pengedar sabu berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun aksi mereka terhenti ditangan Tim Narko 10 Satreskoba Polresta Kendari pada Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 19.30 Wita.
Wakasat Narkoba Polresta Kendari IPTU Wahyono mengatakan, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas. Tim Narko 10 berhasil mengamankan satu pelaku bernama Herdin (26). Sementara satu pelaku bernama Muhammad Rizky alias Ikky yang merupakan target utama berhasil lolos dari sergapan polisi.
“Hanya satu pelaku yang berhasil kita amankan sementara satu pelaku lainnya yang merupakan pelaku utama berhasil lolos,” ucap Wahyono kepada jurnalis, Rabu 16 April 2025.
Selain menangkap Herdin, tim juga mengamankan tiga belas paket sabu dengan berat bruto 3,08 gram. Sabu siap edar sudah dikemas dalam pipet kecil dengan pelastik kuning.
“Kita temukan barang buktinya di rumput-rumput karena saat ditangkap satu pelakunya membuang paket sabu untuk menghilangkan barang bukti namun berhasil kami temukan,” ungkapnya.
Tim Narko 10 juga menemukan sejumlah alat hisap atau bong dan timbangan digital untuk menakar barang bukti sabu.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Wahyono, berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Boro-Boro Lameuru.
“Di rumah tersebut dicurigai sebagai tempat pesta narkoba dan transaksi sabu-sabu,” ungkapnya.
Pelaku Ikky yang lolos dari kejaran polisi merupakan target operasi karena dilaporkan sering kali melakukan peredaran sabu dan merupakan residivis kasus yang sama.
“Pelaku utama ini merupakan target operasi. Dia juga adalah mantan residivis atas dugaan kasus yang sama,” tutup perwira dua balok dipundak itu. (Ld)





