
Kendari, Datasultra.com – Mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar (62) dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) serta Muchlis (39) ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu 16 April 2025. Mereka ditetapkan tersangka terkait kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 didasarkan Surat Penntah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-02/P.3.10/Fd.1/06/2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan mengatakan, dalam perkara ini terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional, kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional.
“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor PE 03 03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah berjumlah Rp444.528.314.
Para tersangka melanggar pasal
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2091 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000 000.000,00 (satu miliar rupiah)
Lebih Subsidiair Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (Ima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 000 000,00 (la puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250 000 000,00 (dua ratus lima puluh juta ruprah).
“Dua tersangka Ariyuli dan Muchlis
ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025. Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sedangkan Muchlis dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ungkapnya.
Sementara Nahwa Umar, lanjut Aguslan, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penetapan dan penahanan para tersangka dalam perkara ini merupakan sebuah bentuk kinerja bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kendari dalam proses penegakan hukum khususnya terkait tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Ld)





