
Kendari, Datasultra.com – Sejak Januari hingga April 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah memeriksa 91 kapal luar negeri di pelabuhan internasional wilayah kerja Imigrasi Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Novrian Jaya mengatakan, hingga April 2025, Imigrasi Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 kapal masuk dan 91 kapal keluar. Jumlah awak kapal WNI tercatat sebanyak 382 orang, dan awak kapal WNA sebanyak 1.578 orang.
“Sementara pemeriksaan kapal pada tahun 2024 tercatat sebanyak 287 kapal masuk dan 287 kapal keluar di pelabuhan internasional wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari,” jelas Novrian Jaya,
Dari total pemeriksaan tersebut, kata dia, jumlah awak kapal WNI yang datang dan berangkat sebanyak 319 orang, sedangkan awak kapal WNA mencapai 5.051 orang.
“Kami terus melaksanakan fungsi pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksa keimigrasian (TPI) terhadap alat angkut laut melalui pemeriksaan kapal di sejumlah TPI di wilayah kerja Imigrasi Kendari,” ungkapnya.
Kegiatan ini berlangsung secara berkesinambungan dan melibatkan koordinasi lintas instansi di pelabuhan yang berwenang. Seluruh proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
‘Seluruh pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melalui petugas Subseksi TPI secara profesional dan sesuai prosedur operasional standar,” ujarnya.
Novrian memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal, baik WNI maupun WNA dilakukan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan serta mendukung kelancaran arus transportasi laut internasional.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Abdul Aziz Tri Priyambodo SH MM menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kapal tahun 2025 telah mengacu pada regulasi yang berlaku, sesuai ketentuan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
‘Dalam ketentuan ini, setiap alat angkut laut yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melakukan pembayaran resmi yang disetorkan langsung ke kas negara sebesar Rp500.000.,” bebernya.
Kantor Imigrasi Kendari juga telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung kelancaran kegiatan pemeriksaan kapal di wilayah kerja Imigrasi.
“Sehingga, jika terdapat pihak yang melakukan pembayaran atau pungutan di luar ketentuan yang sah, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Imigrasi Kendari,” tegasnya.
Ia berharap, Imigrasi Kendari dapat memberikan pemeriksaan kapal dengan baik agar pelaksanaan pemeriksaan kapal diharapkan memberikan dampak positif terhadap kemajuan perekonomian di wilayah Sulawesi Tenggara guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini. (Ld)





