
Baubau, Datasultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih padi di Dinas Pertanian Kota Baubau.
Kepala Dinas Pertanian berinisial MR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 April 2025 lalu, dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis 24 April 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, S.H., M.H saat ditemui awak media.
“Terhadap tersangka MR sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaannya sebagai tersangka. Pemanggilannya sudah dikirimkan sejak Senin kemarin dan dijadwalkan besok, Kamis 24 April, untuk pemeriksaannya,” ujar Iwan, Rabu 23 April 2025.
Iwan berharap MR dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, merupakan kesempatan bagi tersangka untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta versi dirinya.
“Itulah kesempatan dia untuk menyampaikan apa yang menurutnya benar. Di situlah hak dia dijamin. Alangkah sayang jika tersangka tidak menghadiri panggilan tersebut,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penahanan, Iwan menyebut hal itu belum bisa dipastikan dan akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
“Kita lihat besok. Setelah pemeriksaan, akan ada ekspose bersama penyidik untuk menentukan apakah masih ada keterangan yang dibutuhkan atau tidak, termasuk soal status penahanan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MR maupun Dinas Pertanian Kota Baubau terkait pemanggilan tersebut. (Sir)





