Kejari Tahan Kadis Pertanian Baubau, Langsung Digiring ke Lapas

Kejari Tahan Kadis Pertanian Baubau, Langsung Digiring ke Lapas, Kamis 24 April 2025.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menahan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau berinisial MR terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan pada Kamis 24 April 2025, dan tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.

MR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Nomor 1 Tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji.

“Pada hari ini, tanggal 24 April 2025, Kejari Baubau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MR. Ia merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau,” ujar Abdul Kadir.

Penahanan MR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 4 Tahun 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025. Jika masa penahanan tersebut belum cukup untuk penyidikan, maka akan dilakukan perpanjangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang telah memasuki tahap akhir.

“Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 2 tanggal 14 April 2025. Dengan adanya penahanan ini, kita targetkan pemberkasan segera rampung dan dilimpahkan ke penuntut umum. Insya Allah pelimpahan berkas dilakukan akhir bulan ini atau awal Mei,” jelas Iwan.

Dijelaskan, kasus yang menjerat MR berkaitan dengan pengadaan benih padi sawah tahun 2022 dengan anggaran lebih dari Rp314 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp187 juta akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan MR, yang kala itu juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Perlu dicatat, nilai kerugian meskipun tidak besar, tetap signifikan karena sekitar 60–70 persen dari nilai proyek disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Iwan.

Kata dia, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan SA, mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, serta MI selaku kontraktor pelaksana.

“Dalam persidangan sebelumnya, banyak fakta baru yang terungkap dan dikembangkan. Berdasarkan ekspose tim penyidik dan penuntut umum, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MR sebagai tersangka,” tambahnya.

Dia menambahkan, seluruh rangkaian penyidikan termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti telah dilakukan dalam sepuluh hari terakhir, hingga akhirnya dilakukan penahanan hari ini. (Sir)

Facebook Comments Box