TKD III Karang Taruna Baubau Disorot: Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Mekanisme Organisasi

Ketua Karang Taruna Kecamatan Betoambari, Taufik.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com – Pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) ke-III Karang Taruna Kota Baubau pada 30 April 2025 menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak.

Forum yang semestinya menjadi ajang demokratis untuk memilih Ketua Karang Taruna tingkat kota ini dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Betoambari, Taufik, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan TKD tersebut.

Ia menilai kegiatan yang digelar oleh Karateker Ketua Karang Taruna Kota Baubau terkesan dipaksakan, tidak transparan, serta melanggar prinsip-prinsip organisasi sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dan AD/ART Karang Taruna.

“Kami dari pengurus Karang Taruna Kecamatan Betoambari sama sekali tidak menerima undangan maupun pemberitahuan resmi mengenai TKD. Waktu dan tempat pelaksanaannya pun tidak jelas. Kami baru mengetahui kegiatan tersebut dari foto-foto yang beredar di media sosial,” ungkap Taufik kepada wartawan, Kamis 1 Mei 2025.

Menurut Taufik, minimnya kehadiran peserta menjadi indikator lain bahwa pelaksanaan TKD tidak memenuhi asas keterwakilan yang layak.

“Sangat miris, forum sekelas TKD tingkat kota hanya dihadiri sekitar 10 orang saja,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga mengungkap dugaan pelanggaran administrasi oleh pihak karateker. Salah satunya adalah penerbitan SK Nomor 04/KT.BAUBAU/CAR/KEC Betoambari/IV/2025 yang menyatakan masa bakti pengurus Karang Taruna Kecamatan Betoambari telah berakhir.

“Padahal SK kepengurusan kami yang sah ditandatangani langsung oleh Camat Betoambari melalui Keputusan Nomor 29/BTR/2023 tanggal 21 Oktober 2023, dengan masa bakti hingga 2028. Jadi sangat janggal jika dikatakan masa jabatan kami telah habis,” jelasnya.

Taufik pun mempertanyakan motif di balik penerbitan SK tersebut.

“Apakah ini kekeliruan administratif atau bagian dari skenario tertentu untuk meloloskan TKD yang cacat prosedur demi kepentingan kelompok tertentu?” katanya.

Ia juga menyayangkan berubahnya pola komunikasi antara pengurus kecamatan dan kota.

“Sejak kepemimpinan Eko Prona Jaya hingga Karateker Muhammad Yumardin Haeruddin, hubungan kami harmonis. Tapi kali ini, semuanya berbeda,” tambahnya.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Karang Taruna Kecamatan Betoambari menyatakan keberatan dan mendesak Ketua Karang Taruna Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi serta membatalkan hasil TKD III.

“Kami akan menyampaikan surat resmi sebagai bentuk keberatan. Kami juga berharap Wali Kota Baubau, DPRD, dan dinas terkait turut memberikan perhatian. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan strategis yang perannya sangat vital dalam pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” tutup Taufik. (Sir)

Facebook Comments Box