KNPI Sultra Terbelah Empat Kubu, Hidayat Desak Gubernur ASR Mediasi Penyatuan

Ketua DPD KNPI Sultra, Hidayat.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara versi Hidayat mendesak Gubernur Sultra, Mayjen (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), untuk turun tangan menyelesaikan konflik internal yang membelit organisasi pemuda itu selama lebih dari satu dekade.

“KNPI adalah induk organisasi kepemudaan di Indonesia, tempat berhimpunnya ratusan OKP dari berbagai latar belakang. Di Sultra, KNPI telah lama menjadi lokomotif pemuda dalam membangun daerah sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Sabtu 3 Mei 2025.

Hidayat menilai KNPI bukan sekadar wadah berhimpun, melainkan ruang strategis bagi pemuda untuk mengembangkan diri, bakat, dan keterampilan demi mewujudkan cita-cita kebangsaan.

Sayangnya, selama sepuluh tahun terakhir, KNPI Sultra justru diwarnai konflik internal yang semakin kompleks.

“Polemik ini seperti tragedi panjang tanpa akhir. Dari dualisme menjadi tigalisme, dan kini sudah masuk fase empatlisme atau empat kubu kepengurusan,” ungkapnya.

Upaya rekonsiliasi sempat dilakukan pada 2021 lewat Musyawarah Daerah (Musda) bersama yang diinisiasi Gubernur Sultra saat itu, Ali Mazi. Namun, proses tersebut terhenti akibat perbedaan tajam di internal KNPI.

Meski demikian, Hidayat tetap optimistis penyatuan KNPI dapat terwujud, apalagi dengan hadirnya gubernur baru yang dinilai netral dan memiliki perhatian pada isu kepemudaan.

“Kami melihat Pak Andi Sumangerukka sebagai sosok yang mampu menjadi penengah. Apalagi, dalam Pilkada 2024, simpati pemuda terhadap beliau sangat besar,” jelasnya.

Ia merujuk data KPU yang mencatat bahwa pemilih dari kalangan muda mencapai 62,7 persen pada Pilkada 2024.

“Angka ini menunjukkan besarnya kontribusi pemuda dalam menentukan arah politik daerah,” tambahnya.

Menurut Hidayat, Gubernur juga memiliki tanggung jawab hukum dan moral dalam menjaga stabilitas organisasi kepemudaan.

Ada landasan hukum yang jelas, yakni UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Perda Sultra No. 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Sekarang semua tergantung kemauan politik pemerintah provinsi. Kami berharap Gubernur bersedia mengambil langkah strategis untuk menyatukan kembali KNPI Sultra yang terpecah,” tutupnya. (Len)

Facebook Comments Box