Polres Baubau Tangkap Kurir Sabu, 5,34 Gram Barang Bukti Diamankan

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di aula Polres Baubau, Jumat 9 Mei 2025.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Rabu malam 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.08 WITA, seorang pemuda berinisial AF (21), warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, diamankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Baubau, IPTU Joni Arani, membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam konferensi pers di aula Polres Baubau pada Jumat 9 Mei 2025, ia menjelaskan bahwa AF ditangkap di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Joni.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan petugas terhadap sebuah foto di ponsel milik AF yang mengindikasikan lokasi penyimpanan sabu. Setelah diinterogasi, AF mengakui menyimpan sejumlah barang bukti di rumahnya.

Dari penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan tujuh pipet plastik kuning berisi sabu, tiga sachet plastik bening berisi sabu, satu timbangan digital, dan dua bungkus plastik bening kosong.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke kawasan sekitar Pelabuhan Feri Batulo. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan enam sachet sabu tambahan yang disembunyikan di samping pelabuhan.

Satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan seorang bandar narkoba juga turut diamankan. Diduga, sang bandar tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 pipet plastik warna kuning berisi sabu, 9 sachet sabu dengan total berat bruto 5,34 gram, 1 timbangan digital warna silver, 1 handphone Redmi warna hitam, dan 2 bungkus plastik bening kosong.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Baubau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, serta denda maksimal Rp13 miliar.

IPTU Joni menambahkan, kasus ini merupakan pengungkapan kelima sepanjang 2025 oleh Satresnarkoba Polres Baubau, dan sejauh ini merupakan yang terbesar.

Total lima kasus yang diungkap telah menghasilkan sekitar 40 gram barang bukti narkotika dan melibatkan lima tersangka.

“Ini komitmen kami untuk terus memerangi peredaran narkoba di Kota Baubau,” tegasnya. (Sir)

Facebook Comments Box