
Kendari, Datasultra.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memusnahkan 11.372,2993 gram atau 11,3 kilogram narkotika jenis sabu di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin, 19 Mei 2025.
Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto. Turut disaksikan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana dan Pejabat Utama (PJU) serta Kepala BNNP Sultra, Kepala BNNK Kendari, Kepala Pengadilan Tinggi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Kepala BPOM Kendari.
Kapolda menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran sabu-sabu yang banyak beredar di sekitar kawasan industri dan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda dan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba,” ucap Irjen Pol Dwi Irianto dihadapan wartawan.
Saat ini, kata dia, di Sultra khususnya di kawasan strategis seperti lingkar pertambangan banyak yang menggunakan narkoba.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, jumlah total barang bukti sabu yang dimusnahkan 11.372,2993 gram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik BPOM Kendari.
“Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan reward dan penghargaan khusus kepada personel Ditresnarkoba yang berhasil dalam pengungkapan kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tujuh orang tersangka terdiri dari tiga pria dan empat orang wanita.
“Tiga pria masing-masing berinisial RU, ZU, dan RB. Sementara empat wanita berinisial SN, SE, SU, dan WA,” terangnya.
Salah satu tersangka pria inisial RB, diketahui berasal dari Kolaka, berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ia menjemput sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem tempel.
Kemudian barang haram tersebut dibawa ke Kendari menggunakan mobil. Petugas berhasil mengamankan 7 paket sabu dengan berat bruto mencapai 7.418,72 gram dari RB, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Bone.
“Tersangka RB sekali menjadi kurir sabu diupah Rp17 juta, pelaku sudah berkali-kali mengantar sabu,”bebernya.
Sementara empat tersangka wanita, membawa sabu dari Malaysia dan menyembunyikannya di dalam bra serta celana dalam. Tersangka SN berperan sebagai pengendali, sedangkan WA, SE, dan SU sebagai kurir.
“Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Kendari,” pungkasnya. (Ld)





