
Muna Barat, Datasultra.com – Pemerintah Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar), resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Balai Desa Walelei, Kamis 22 Mei 2025 itu dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, serta berjalan dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Plt Camat Barangka, Pendamping Desa, unsur Polsek Lawa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan masyarakat setempat.
Pembentukan KDMP ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 01 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan KDMP dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 06 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan.
Kepala Desa Walelei, La Ifa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan dukungan warga dalam mendirikan koperasi ini.
“Koperasi ini akan menjadi wadah ekonomi produktif masyarakat desa. Kita semua berharap KDMP dapat mendorong kemandirian dan kesejahteraan warga Walelei,” ujar La Ifa.
Sementara itu, Plt Camat Barangka, Jamaluddin, menyatakan bahwa koperasi ini merupakan bagian dari gerakan ekonomi desa yang wajib dikawal dan didorong keberlanjutannya.
“Ini bukan hanya program formalitas. Kita harus pastikan koperasi ini aktif dan membawa dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi pendampingan kelembagaan, Ulil Amri, S.Pi, Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Koperasi, menegaskan bahwa pembentukan koperasi adalah amanat strategis yang wajib dilaksanakan oleh seluruh desa.
“Instruksi Presiden ini bukan hanya himbauan, tetapi langkah konkret untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Dinas Koperasi akan terus mendampingi dan memastikan KDMP berjalan sesuai regulasi dan tujuan pembentukannya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. KDMP ini menjadi tonggak penting dalam membangun kekuatan ekonomi dari tingkat desa.
Dengan terbentuknya KDMP, Desa Walelei menjadi salah satu desa di Kabupaten Muna Barat yang responsif dan progresif dalam menjalankan amanat nasional untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Ke depan, KDMP diharapkan dapat menjadi motor penggerak usaha produktif dan memperluas kesejahteraan warga desa.
Berikut susunan pengurus KDMP Desa Walelei:
1. Ketua: La Ode Mulawarman
2. Wakil Ketua I: Wa Ode Sarianti
3. Wakil Ketua II: Wa Ode Lisa
4. Bendahara: Sini Naria
5. Sekretaris: La Ode Hairun Badani
(Len)





