
Kendari, Datasultra.com — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyambut kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, dalam agenda Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu 28 Mei 2025.
Rapat strategis yang turut dihadiri Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra, Ketua DPRD Sultra Laode Tariala, unsur Forkopimda Sultra, para bupati/wali kota, pimpinan OPD, tokoh adat dan agama, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan ini dirangkaikan dengan silaturahmi bersama Forum Keagamaan se-Sulawesi Tenggara
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kehadiran Menteri ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Bumi Anoa.
Ia menyebut momentum ini sebagai wujud sinergi pusat-daerah dalam menyelesaikan persoalan strategis pertanahan dan tata ruang.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan Bapak Menteri dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait penataan ruang yang inklusif dan berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya integrasi antara kepentingan industri pertambangan dan kelestarian lingkungan hidup, serta keberpihakan RTRW terhadap masyarakat lokal.
“Penataan ruang harus menjamin keadilan spasial agar masyarakat memiliki ruang hidup yang layak. Selain itu, konektivitas antarwilayah dan partisipasi publik dalam proses perencanaan tata ruang harus diperkuat demi pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyinggung pentingnya percepatan penyelesaian batas wilayah, termasuk persoalan administratif Pulau Kawi-Kawia, guna menjamin kepastian hukum dan tata ruang daerah.
Gubernur turut mengapresiasi kontribusi konkret Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi aset dan keagamaan melalui penerbitan 5 sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Sultra, 265 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten/Kota, serta 185 sertifikat tanah wakaf rumah ibadah yang mencakup 150 masjid, 29 musholah, 1 gereja, dan 5 pura.
“Dengan sertifikasi ini, kami berharap seluruh aset pemerintah dan tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat untuk mendukung kesinambungan pelayanan publik dan aktivitas keagamaan di masyarakat,” tutup Gubernur. (As)





