Pencabutan SK Pelantikan ASN di Buton Selatan, BKN Rekomendasikan Pengembalian ke Jabatan Semula

Kunjungan BKN RI ke Busel dalam rangka menindaklanjuti pengangkatan pejabat ASN yang dilakukan oleh Mantan PJ Bupati Busel.
Listen to this article

Buton Selatan, Datasultra.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang sebelumnya dilantik oleh Ridwan Badallah, resmi dicabut pengangkatannya.

Langkah ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melakukan peninjauan terkait penataan kepegawaian pasca-pelantikan yang dilaksanakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Busel pada 18 Februari 2025.

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Busel, La Ode Darussalam, menjelaskan bahwa BKN telah memberikan rekomendasi agar para ASN tersebut dikembalikan ke posisi semula.

“Sebanyak 4 Surat Keputusan (SK) yang ditarik, yakni SK 37, SK 38, dan SK 39. Sementara SK 40 masih dalam proses evaluasi dan belum dicabut karena memerlukan pertimbangan lebih lanjut,” jelas Darussalam, Senin 23 Juni 2025

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada rencana pelantikan ASN baru oleh Bupati Busel, M. Adios. Pemerintah setempat masih fokus pada penataan kepegawaian, termasuk mereposisi ASN yang belum dilantik oleh Pj Bupati sebelumnya.

“Kami masih berkonsentrasi pada penyelesaian masalah kepegawaian ini, termasuk mengembalikan posisi ASN sesuai rekomendasi BKN,” ujarnya.

Darussalam juga menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Pj Sekda Buton Selatan selama proses penataan ini berlangsung. (Rk)

Facebook Comments Box