
Kendari, Datasultra.com – Dalam rangka mendukung percepatan Program Nasional 3 Juta Rumah, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Kegiatan dengan melibatkan para pengembang dan asosiasi perumahan seperti REI dan APERSI ini berlangsung di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu 30 Juli 2025.
Asisten I Setda Kota Kendari, Maman Firmansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional yang menargetkan penyediaan 3 juta unit rumah.
Ia menyebut percepatan pembangunan perumahan harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi dan kelestarian lingkungan.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan akselerasi pembangunan rumah dapat tercapai dengan lebih cepat dan efisien. Isu-isu klasik seperti lambatnya perizinan bisa ditepis, serta potensi dampak lingkungan bisa diantisipasi sejak awal,” jelas Maman.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran para pengembang terhadap aspek lingkungan, termasuk kewajiban penyediaan fasilitas dasar seperti tempat pembuangan sampah di setiap kompleks perumahan.
Plt. Kepala DPM PTSP Kota Kendari, Seko Kaimuddin, menambahkan bahwa pihaknya siap melakukan penyesuaian regulasi agar proses perizinan usaha pengembang menjadi lebih cepat, sesuai dengan arahan Presiden RI.
“Kami tekankan agar seluruh pengembang menaati regulasi, termasuk kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Seko.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemkot Kendari memberikan kemudahan berupa pembebasan retribusi dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Seko juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, DPM PTSP Kendari telah menerbitkan sekitar 4.800 dokumen PBG untuk perumahan MBR di wilayah Kota Kendari. (N1)





