
Kendari, Datasultra.com– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan pentingnya regulasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan serta pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan dan Penyelamatan Aset Provinsi Sultra di Aula Gedung Inspektorat Sultra, Rabu 30 Juli 2025.
Kegiatan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini turut dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rachmanto, serta sejumlah perwakilan dari kementerian terkait, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta para Kepala Bapenda se-Sultra.
Dalam sambutannya, Gubernur ASR (sapaan akrab Andi Sumangerukka) menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Pemprov Sultra memikul tanggung jawab besar dalam menjamin tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal ini sekaligus menjadi upaya dalam menjaga potensi kekayaan daerah demi kemakmuran masyarakat.
“Kita harus punya regulasi untuk mengatur sektor pertambangan agar hak dan kewajiban dapat terpenuhi secara akuntabel dan transparan,” tegas Gubernur.
Ia menyoroti dua hal krusial yang menjadi fokus Pemprov Sultra saat ini, yaitu pengelolaan aset daerah dan pengawasan aktivitas pertambangan. Keduanya dianggap sebagai pilar strategis dalam mendorong daya saing dan masa depan pembangunan daerah.
Berdasarkan data terbaru, Sultra tercatat memiliki kontribusi signifikan terhadap potensi sumber daya logam di Indonesia.
Terdapat 209 titik lokasi pertambangan di wilayah ini, dengan total sumber daya logam mencapai lebih dari 65 juta ton dan cadangan logam yang telah teridentifikasi sebesar 20,96 juta ton jumlah tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia.
Gubernur juga memaparkan capaian strategis dalam sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Salah satu pencapaian penting adalah diperolehnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024–2026 untuk 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada dalam kewenangan gubernur.
“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berbasis potensi lokal, khususnya melalui penguatan sistem perizinan dan pengawasan sektor pertambangan,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur ASR mengingatkan seluruh pihak agar dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, tetap menjunjung tinggi prinsip integritas dan keberlanjutan.
“Kita bukan sedang mencari popularitas, kita sedang menyusun warisan. Sulawesi Tenggara dibangun bukan untuk hari ini saja. Maka segala keputusan dan kebijakan yang kita ambil haruslah didasarkan pada integritas, keadilan, serta keberlanjutan,” pungkasnya. (As)





