
Kendari, Datasultra.com – Isu pemblokiran rekening yang belakangan viral di media sosial turut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena dana nasabah tetap aman dan OJK tidak tinggal diam dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
“Kami terus mengedukasi dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga. Ini penting, karena kepercayaan adalah fondasi stabilitas keuangan,” ujar Bismi dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) dan media gathering OJK Sultra, Selasa sore 5 Agustus 2025.
Bismi menegaskan, OJK Sultra menjalankan tugas pengawasan dengan amanah dan tidak akan membiarkan pemblokiran rekening terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, OJK tetap menjaga amanah. Jika ada pemblokiran, pasti ada alasan hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa OJK rutin melakukan audit terhadap perbankan dan mengawasi ketat proses pembukaan rekening.
Dalam praktiknya, OJK bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tindakan pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening yang dinilai mencurigakan.
“Kalau ada kebutuhan mendesak seperti biaya kesehatan atau sekolah, kami akan prioritaskan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar butuh malah terhambat,” jelas Bismi.
Dalam kesempatan yang sama, Assistant Vice President Bank Mandiri Sultra, Narasulli Rakhman, membenarkan adanya pemblokiran rekening atas instruksi PPATK.
Namun ia menegaskan, tindakan itu sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“PPATK berwenang meminta bank menghentikan sementara transaksi yang dianggap mencurigakan. Instruksi ini berlaku untuk semua bank, bukan hanya Bank Mandiri,” ujarnya.
Narasulli mengungkapkan, dari 93 rekening yang diblokir di Bank Mandiri Sultra, 75 di antaranya telah dibuka kembali.
Ia memastikan proses normalisasi bisa rampung dalam waktu lima hingga enam hari kerja, asalkan nasabah proaktif menjalin komunikasi dengan pihak bank.
Ia juga menjelaskan bahwa Bank Mandiri turut memblokir rekening dormant (tidak aktif selama enam bulan) sebagai langkah pengamanan internal.
“Kalau dormant, nasabah cukup datang ke cabang dan proses pembukaannya bisa selesai dalam hitungan hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Prioritas BCA Sultra, Ramadhayani, menyatakan bahwa istilah rekening dormant sebenarnya bukan hal baru di dunia perbankan. Namun, baru menjadi perhatian luas sejak mencuatnya instruksi pemblokiran dari PPATK.
“BCA hanya menyerahkan data rekening dormant ke PPATK. Keputusan analisis dan instruksi pemblokiran sepenuhnya ada pada PPATK. Bank tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah tanpa prosedur,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa rekeningnya terblokir untuk segera menghubungi pihak bank.
“Jika kebutuhannya mendesak, kami akan bantu percepat prosesnya dan kawal terus ke PPATK,” tutup Ramadhayani. (N1)





