
Kendari, Datasultra.com – Akun Facebook Aldi Aldi resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena dianggap menghina suku Muna di media sosial.
Digrup Rumpun Ombanawulu Facebook, Aldi Aldi menuliskan bahwa berdasarkan “penelitian asal usul masyarakat pulau Muna berawal dari para bud@k yang dipekerjakan oleh para bangsawan kerjaan dimasa lampau”.
Postingan Aldi Aldi dianggap melakukan penghinaan dan kebencian terhadap warga suku Muna sehingga memantik reaksi keras dari warga Muna.
Menanggapi hal itu, ratusan masyarakat Muna melakukan aksi demonstrasi di perempatan kampus baru dan di depan Mapolda Sultra, Kamis, 8 Juni 2023.
Mewakili Keluarga Muna Barakati, La Ode Muhram Naadu mengatakan, akun Facebook Aldi Aldi sudah resmi dilaporkan di Polda Sultra tentang dugaan tindak pidana ITE.
Kata dia, perbuatan Aldi Aldi sangat merendahkan martabat masyarakat Muna yang selama ini dikenal sebagai masyarakat yang hidup rukun dan damai serta mencintai kebhinekaan di Indonesia.
“Tulisan Aldi Aldi di Facebook sangat disayangkan, sebab apa yang ditulis tidak berdasarkan narasumber yang jelas. Kita sudah laporkan dan kita sudah menyiapkan alat bukti yang cukup,” ucap Muhram saat ditemui di Polda Sultra.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini berharap kepada pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan gejolak. Masyarakat Muna hadir dalam aksi dengan teratur dan tertib. Ini menunjukan menunjukkan bahwa masyarakat Muna masih menghargai pihak kepolisian.
“Hal ini memang penyebaran informasi yang bersifat merendahkan martabat kita dan menyebabkan kebencian terhadap kelompok lain.
Dalam delik kami ini sudah masuk Undang-Undang ITE, sanksi minimal empat tahun,” ungkapnya.
Ia bersama masyarakat Muna akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga pihak kepolisian bisa menemukan akun milik Aldi Aldi dan diproses secara hukum.
“Kami (masyarakat Muna) masih menghargai prosedur yang ada dan menunggu hasil dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah menerima laporan masyarakat Muna terkait dugaan penghinaan Suku.
Ditreskrimsus sudah melakukan profiling (menangkap seluruh informasi publik) dan sudah mengecek pemilik akun pukul 11.00 Wita. Postingan akun tersebut hilang saat di searching pukul 24.00 Wita.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, terkait akun Facebook Aldi Aldi sudah dipantau sejak tadi malam hingga siang ini. Namun, akun tersebut sudah tidak aktif lagi. Kendati demikian, pihaknya bersama Tim Siber akan melakukan upaya dan segera menangkap pelakunya.
“Terkait laporan Keluarga Muna Barakati di Polda Sultra akan segera ditindaki. Intinya masalah penyidikan kasus yang tadi dilaporkan akan ditindak lanjuti secepat mungkin,” bebernya.
Perwira tiga bunga dipundak ini menyebutkan, dengan segala kemampuan atau tingkat penyidikan menggunakan siber ini semoga secepatnya terungkap pelakunya.
“Kami mengimbau pengunjuk rasa mohon kiranya membantu bekerjasama dengan kami aparat kepolisian untuk tidak mengganggu ketertiban umum dan bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Kendari khususnya,” tutup Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu. (Ld)





