
Kendari, Datasultra.com – Tim kuasa hukum mantan Direktur PT Kabaena Kromik Pratama (KKP) mengkritik soal penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sultra pada 5 Juni 2023 lalu.
Kuasa hukum Direktur KKP Ilham Rasyid menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, kliennya sangat kooperatif dimana dalam setiap panggilan pemeriksaan kliennya selalu hadir memberikan keterangan kecuali dalam keadaan sakit.
“Hanya saja, kami keberatan dalam proses penggeledahan dimaksud dikarenakan adanya aparat bersenjata lengkap yang ikut didalam penggeledahan, sedangkan didalam rumah kliennya saat itu hanya ada sejumlah perempuan, dua orang anak-anak dan dua balita, sehingga menjadikan trauma terhadap mereka,” tuturnya, Rabu 7 Juni 2023.
Sehingga, keberatan itu mereka sampaikan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 6 Juni 2023 dan diterima langsung oleh Aspidsus dan Koordinator team.
Selain itu, tim kuasa hukum mantan Direktur PT KKP meluruskan pernyataan istri mantan direktur tersebut terkait isu dalam pemberitaan yang sudah beredar di media, adanya dana aliran masuk ke pejabat Kejati Sultra.
“Kami Kuasa hukum AA, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan dimaksud bahwa istri dari kliennya sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan. Kami menganggap bahwa, terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan kliennya,” kata Rasyid.
Olehnya itu, pihaknya akan menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dilandasi kesimpulan. Seharusnya etik jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai UU pers dalam pasal 5 ayat 1.
“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” pungkasnya.(Rk)





