MAR Laporkan Dugaan Rekayasa Tender dan Keterlibatan Mafia Proyek di Pemerintahan Buton Selatan

Kantor Bupati Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Listen to this article

Buton Selatan, Datasultra.com – Lembaga Mahasiswa Anti Rasua (MAR) melayangkan tuduhan serius terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

MAR menduga terjadi praktik rekayasa sistematis dalam proses tender proyek daerah dengan cara menggugurkan seluruh pemenang lelang yang menempati urutan pertama.

Koordinator MAR, Ramadhan, menyatakan bahwa praktik ini diduga kuat tidak berdiri sendiri, melainkan diarahkan secara langsung oleh Bupati Buton Selatan, M. Adios.

Selain itu, terdapat indikasi keterlibatan oknum Kelompok Kerja (Pokja) ULP dalam merekayasa proses lelang tersebut.

“Ketika pemenang sah digugurkan dengan alasan yang tidak objektif, itu jelas merupakan sebuah rekayasa. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi telah menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Ramadhan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 1 September 2025.

Ramadhan mengutip Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang secara jelas melarang persekongkolan untuk menentukan pemenang tender.

Lebih lanjut, MAR menilai tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan wewenang.

“Apabila arahan memang datang dari Bupati, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa perbuatan tersebut yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana hingga seumur hidup,” paparnya.

Menurut investigasi MAR, banyak perusahaan pemenang tender digugurkan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Padahal, mekanisme klarifikasi seharusnya dilakukan sebelum pengguguran.

“Faktanya, pengguguran diumumkan secara tiba-tiba tanpa adanya undangan klarifikasi terlebih dahulu. Bahkan, pengumuman tender itu sendiri kerap mengalami penundaan berulang tanpa alasan yang jelas. Situasi ini semakin menguatkan dugaan kuat adanya pengaturan pemenang proyek di Busel,” ujar Ramadhan.

MAR juga mengungkap dugaan adanya opertor atau ‘mafia proyek’ berinisial ID, yang disebut-sebut sebagai orang terdekat Bupati Adios. ID diduga menjadi pengendali utama dalam penentuan pemenang proyek.

“Informasi yang kami terima, setiap perusahaan yang ingin memenangkan proyek di Busel harus melalui ID. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan digugurkan. Artinya, ada mafia lelang yang mengatur proyek-proyek daerah hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” imbuhnya.

Praktik semacam itu, kata Ramadhan, jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip efisien, transparan, adil, terbuka, dan akuntabel.

Sampai berita ini diturunkan, Bupati Buton Selatan, M. Adios, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut. Upaya Datasultra.com untuk menghubungi Bupati melalui pesan aplikasi WhatsApp tidak memperoleh respons. (Rk)

Facebook Comments Box