Dihadapan DPRD, Wali Kota Baubau Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2025

Serah terima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim kepada Ketua DPRD Ardin Jufri, Senin 15 September 2025.
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com – DPRD Kota Baubau menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD, Senin 15 September 2025.

Sebelum penyampaian penjelasan Wali Kota dimulai, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Baubau dan DPRD terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025.

Dalam pidatonya, Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim menegaskan bahwa APBD merupakan dokumen anggaran yang dinamis dan fleksibel. Perubahan APBD perlu dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi, kebijakan nasional, serta kebutuhan mendesak daerah.

“Perubahan APBD ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Nota Kesepakatan KUA-PPAS bersama DPRD, sebagai bentuk cerminan dari keinginan bersama antara pemerintah dan wakil rakyat,” ujar Yusran.

Yusran menjelaskan, Rancangan Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp928,95 miliar. Nilai ini turun Rp37,61 miliar atau 3,89 persen dibandingkan APBD induk 2025 yang mencapai Rp966,56 miliar.

Dari sisi pendapatan, target direncanakan sebesar Rp898,51 miliar, berkurang Rp51,05 miliar atau 5,38 persen dari sebelumnya Rp949,56 miliar.

Rinciannya: Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik menjadi Rp142 miliar atau meningkat 10,31 persen. Pendapatan Transfer turun menjadi Rp741,99 miliar atau berkurang 7,98 persen. Lain-lain pendapatan yang sah tetap Rp14,52 miliar.

Untuk belanja daerah, direncanakan sebesar Rp918,95 miliar atau berkurang Rp37,61 miliar dari sebelumnya Rp956,56 miliar. Alokasi belanja mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2025 direncanakan Rp30,44 miliar yang bersumber dari SILPA 2024, naik 79,06 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp10 miliar untuk penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau.

Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp20,44 miliar, meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya Rp7 miliar.

Mengakhiri pidatonya, Yusran berharap penjelasan yang disampaikan dapat memperlancar pembahasan di tingkat fraksi dan komisi DPRD.

“Saya berharap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dipertimbangkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Sir)

Facebook Comments Box