Warga Laghorio Geram! Pembangunan Tower BTS Diduga “Digeser” ke Lahan Kepala Desa

Listen to this article

Muna, Datasultra.com – Rencana pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Desa Laghorio, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, menuai sorotan warga.

Pasalnya, lokasi pembangunan yang sebelumnya disebut telah disepakati berada di lahan warga, diduga berpindah ke lahan milik Kepala Desa Laghorio.

Kekecewaan warga mencuat setelah salah satu pemilik lahan, La Pata, mengaku bahwa tim survei Telkomsel sebelumnya telah meninjau dan menyetujui lahannya sebagai titik pembangunan tower.

Namun, tanpa pemberitahuan lebih lanjut, lokasi tersebut justru berpindah ke lahan milik kepala desa.

“Waktu survei, pihak Telkom datang bersama Pak Kades dan sepakat di lahan saya. Nilai sewanya juga sudah dibicarakan Rp 80 juta untuk 11 tahun. Tapi tiba-tiba lokasi pindah tanpa konfirmasi,” ungkap La Pata dengan nada kecewa, Minggu 5 Oktober 2025.

Menurutnya, survei awal dilakukan pada Agustus lalu. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut terkait kontrak sewa.

Ia kemudian mendengar kabar bahwa pembangunan dilakukan di lahan kepala desa dengan nilai sewa lebih rendah, yakni Rp 60 juta.

“Saya curiga ada permainan antara pihak Telkom dengan kepala desa. Saya jelas dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Laghorio, Yusran, membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi pembangunan tower, sebab seluruh keputusan berada di tangan pihak perusahaan.

“Koordinasinya langsung ke pihak Telkom. Saya tidak ikut menentukan. Mereka hanya survei di tiga titik, dan keputusan akhir dari perusahaan,” jelas Yusran.

Penjelasan serupa disampaikan Adam, anggota tim survei dari PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).

Ia menilai persoalan ini muncul akibat miskomunikasi antara warga dengan tim survei di lapangan.

“Tidak ada kesepakatan awal dengan siapa pun. Kami hanya melakukan survei di tiga titik, termasuk di lahan Pak La Pata dan Pak Kades. Penentuan titik final dilakukan oleh Telkomsel,” terang Adam.

Adam menambahkan, dari hasil survei yang diajukan, hanya satu lokasi yang mendapat persetujuan akhir dari Telkomsel, yaitu lahan milik Kepala Desa Laghorio.

“Dari tiga titik yang diajukan, hanya satu yang di-ACC, yaitu lahan Pak Kades,” pungkasnya. (Len)

Facebook Comments Box