Perlindungan Karya Inovatif Jadi Fokus Pemprov Sultra, Sekda: HKI Adalah Aset Ekonomi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, di Kendari, Selasa 21 Oktober 2025.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, di Kendari, Selasa 21 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, antara lain Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IP, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Sekda Asrun Lio menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi visi Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Ir. Hugua, M.Ling dalam mendorong perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan aspek hukum serta ekonomi berbasis inovasi.

“Sosialisasi HKI ini adalah langkah konkret untuk memberikan perlindungan hak masyarakat atas hasil-hasil kekayaan intelektual. Ini sejalan dengan misi RPJMD Sultra 2025–2030, yakni mewujudkan masyarakat yang terjamin hak dan perlindungan sosialnya,” ujar Sekda.

Asrun Lio menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra 2025–2030, yang mengusung visi “Terwujudnya Sulawesi Tenggara Maju yang Aman, Sejahtera, dan Religius.”

Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat merupakan elemen strategis untuk mendorong pembangunan ekonomi kreatif daerah.

Menurutnya, di era ekonomi kreatif saat ini, HKI bukan lagi sebatas urusan legalitas, tetapi sudah menjadi aset strategis yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Karena itu, pelaku usaha, mahasiswa, UMKM, dan kreator lokal di Sultra perlu memahami pentingnya mendaftarkan serta melindungi karya mereka agar tidak disalahgunakan pihak lain dan dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

“Banyak karya dan produk lokal berpotensi besar, namun belum mendapatkan perlindungan memadai. Sosialisasi ini menjadi katalis penting agar kita semua lebih serius melindungi kekayaan intelektual daerah,” tegasnya.

Sekda Sultra berharap sosialisasi HKI ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, tetapi dapat ditindaklanjuti di masing-masing lingkungan kerja, perguruan tinggi, dan komunitas masyarakat.

“Mari kita jadikan perlindungan HKI sebagai langkah penting dalam mendukung kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (Adv)

Facebook Comments Box