AJI Kendari-IJTI Sultra Kecam Tindakan Kekerasan Ajudan Gubernur Sultra ke Jurnalis

Ini tampang ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara yang menghalang-halangi kerja jurnalis.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap jurnalis di Kota Kendari.

Tindakan kekerasan itu terjadi saat seorang wartawan bernama Fadli (Jurnalis Metro TV) hendak wawancara klarifikasi seputar pelantikan mantan narapidana korupsi Aswad Mukmin sebagai kepala seksi di lingkungan Dinas Cipta Karya Pemprov Sultra.

Kejadian bermula ketika Fadli bersama beberapa wartawan, di antaranya Andi May (SCTV Kendari), Akbar Fua (Liputan6.com), Krismawan (Indosultra.com), dan Ahmad (Nawalamedia) berada di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra menghadiri penyerahan bantuan KUR terhadap 800 ribu pelaku UMKM yang diikuti secara virtual, Selasa, 21 Oktober 2025 sore.

Usai kegiatan berlangsung, Fadli dan beberapa wartawan bersiap melakukan wawancara doorstop di depan pintu keluar Aula Bahteramas. Gubernur Sultra menghampiri wartawan dan melayani sejumlah pertanyaan terkait penyaluran bantuan KUR yang juga diberikan kepada pelaku UMKM di Sultra.

Saat itu, wawancara berlangsung normal. Setelah tak ada lagi tanya jawab terkait UMKM, Fadli mengajukan pertanyaan terkait pelantikan pejabat eselon IV berstatus mantan terpidana koruptor yang dilantik oleh Gubernur Sultra sendiri.

Menurut penuturan Fadli, awalnya Gubernur Sultra merespons santai dan sempat tertawa kecil, serta kelihatan ingin menjawab pertanyaan itu. Tiba-tiba, dua ajudan gubernur datang dan mendorong Fadli menjauh dari Gubernur Andi Sumangerukka.

“Tiba-tiba ajudan datang, mendorong saya agar menjauh dari gubernur. Sejurus dengan itu, datang lagi satu ajudan lain berambut gondrong dan bermasker hitam juga ikut menghalangi dan melarang kami melanjutkan wawancara,” terang Fadli.

Ketika mencoba kembali mendekat dan merangsek mendekati Gubernur Andi Sumangerukka untuk wawancara, ajudan tersebut terus mendorong bahkan memukul ponsel yang digunakan untuk meliput.

“Saya bilang, kenapa halangi saya?. Tapi ajudan itu menjawab, “sudah cukup”. Gubernur sore itu langsung pergi seolah hanya membiarkan ajudannya menghalang-halangi saya,” katanya.

Insiden ini terjadi di hadapan sejumlah wartawan lain yang juga menyaksikan bagaimana upaya klarifikasi Fadli terkait pelantikan mantan koruptor tiba-tiba dihentikan secara paksa. Meski situasi tidak berlanjut ke kekerasan lebih jauh, kejadian ini merupakan bentuk tekanan yang tidak seharusnya terjadi dalam ruang demokrasi dan kerja-kerja pers.

Ketua AJI Kendari, Nursadah menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Kami mendesak pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat publik dan aparat pengamanan di lingkungan mereka untuk menghormati kerja-kerja jurnalis serta tidak menggunakan intimidasi, baik verbal maupun fisik, dalam situasi apapun,” tegas Nursadah.

Ia juga menuntut permintaan maaf terbuka dari Andi Sumangerukka selaku pihak yang bertanggung jawab atas tim ajudan yang bertindak represif terhadap jurnalis. Permintaan maaf ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada publik.

“Kami juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap standar etika dan sikap ajudan publik terhadap jurnalis di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para jurnalis untuk tetap menjaga profesionalitas serta melaporkan setiap bentuk kekerasan atau intimidasi yang dialami di lapangan.

Sementara itu, Ketua IJTI Sultra Saharuddin mengimbau seluruh pejabat publik, tokoh politik, dan aparatur keamanan untuk memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi. Jurnalis bukan musuh, tetapi mitra dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.

“Kami mengajak seluruh media, organisasi profesi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan tidak membiarkannya berlalu tanpa tindak lanjut. Solidaritas antar pewarta penting untuk memastikan ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan,” tutur Sabaruddin.

Pria yang akrab disapa Sahar ini mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap standar etika dan sikap ajudan publik terhadap jurnalis di lapangan, termasuk memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat. IJTI juga mengimbau seluruh pejabat publik, tokoh politik, dan aparatur keamanan untuk memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi.

“Jurnalis bukan musuh, tetapi mitra dalam menyediakan informasi bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh media, organisasi profesi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini dan tidak membiarkannya berlalu tanpa tindak lanjut,” pungkasnya. (Ld)

Facebook Comments Box