
Kendari, Datasultra.com- Rencana pelaksanaan konstantering (peninjauan objek perkara) atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Kendari pada 30 Oktober 2025, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda.
Abdul Razak Said Ali, SH., selaku kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, memperingatkan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Kendari agar berhati-hati dan tidak ikut terlibat dalam proses yang dinilainya menabrak ketentuan hukum.
“Kami mengingatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, jangan menghidupkan sesuatu yang sudah mati. HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak pernah diperpanjang. Itu fakta hukum yang tidak bisa dibantah,” tegas Abdul Razak, Rabu 29 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981, masa berlaku HGU atas nama Kopperson dimulai sejak 15 April 1974 dan berakhir pada 30 Juni 1999. Karena tidak pernah diperpanjang maupun diperbaharui, maka secara hukum hak atas tanah tersebut telah gugur.
“HGU itu sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Jadi tidak boleh dijadikan dasar untuk tindakan apa pun,” ujarnya.
Abdul Razak juga mengingatkan agar Kepala Kantor Pertanahan tidak melibatkan diri dalam proses konstantering atas objek tanah yang sudah tidak memiliki status hukum.
“Kalau BPN sampai turun tangan, sama halnya melawan hukum berusaha menghidupkan sesuatu yang sudah mati,” tegasnya.
Ia menambahkan, justru BPN memiliki kewajiban untuk melindungi Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat Tapak Kuda yang sah secara administrasi dan belum pernah dibatalkan.
Lebih lanjut, ia mengutip Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 74B, yang menegaskan bahwa pihak yang berwenang menunjukkan batas bidang tanah dalam proses konstantering adalah Juru Sita Pengadilan, bukan Kantor Pertanahan.
“Jadi, BPN tidak memiliki kewenangan menunjuk objek tanah apalagi objek yang sudah mati secara hukum,” jelas Abdul Razak.
Ia pun mendesak agar Kepala BPN Kendari menolak keterlibatan dalam proses konstantering HGU Kopperson dan segera mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa HGU tersebut telah berakhir dan tidak memiliki kekuatan hukum. (Len)





