KPKH-Sultra Ultimatum Kementerian ESDM RI Tak Keluarkan RKAB PT Tristaco

Konsorsium Pemerhati Lingkungan dan Hukum Sulawesi Tenggara (KPKH-Sultra) saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sultra.
Listen to this article

Kendari, Datasultra.com – Konsorsium Pemerhati Lingkungan dan Hukum Sulawesi Tenggara (KPKH-Sultra) mengultimatum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI agar tidak mengeluarkan RKAB PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

KPKH-Sultra juga mengingatkan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak bermain-bermain dengan verifikasi RKAB PT TMM agar tidak senasib seperti yang menangani dokumen RKAB PT Amin Kolaka yang saat ini menjadi tersangka.

Ketua KPKH-Sultra, La Tanda mendesak Kementerian ESDM untuk menolak permohonan RKAB PT TMM. Perusahaan seperti ini, kata dia, seharusnya izin usahanya di cabut dan tidak diberikan kesempatan dalam berkegiatan karena telah menyalahgunakan kekuasaan dan dokumen yang diberikan oleh pemerintah, apalagi merugikan negara dan masyarakat.

“Jangan korbankan lembaga negara dalam hal ini Kementerian ESDM RI demi perusahaan yang tidak taat hukum dan aturan,” ucap La Tanda dalam keterangannya kepada media ini, Senin, 3 November 2025.

Menurutnya, negara sudah cukup kecolongan dan kehilangan pendapatan serta menimbulkan kerugian negara. Apalagi dalam undang-undang sangat jelas bahwa bumi dan kekayaan alam di kelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. “Makanya yang rugi sesungguhnya adalah rakyat,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses hukum Komisaris Utama PT TMM inisial TFA atas dugaan keterlibatan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi penjual dokumen terbang di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

“Berdasarkan fakta persidangan jelas majelis hakim telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memeriksa Komisaris PT TMM terkait dugaan keterlibatannya, namun sampai saat ini belum ada langkah yang dilakukan oleh Kejati Sultra untuk memproses hukum oknum tersebut. Ya, patut diduga kejaksaan melindungi,” ujarnya.

Sejak putusan dibacakan, seharusnya penyidik langsung melakukan pemanggilan dan memeriksaan terhadap TFA selaku Komisaris Utama PT TMM karena putusan hakim sifatnya perintah. La Tanda beranggapan bahwa TFA sangat istimewa di mata hukum.

“Saat dipanggil sebagai saksi dipersidangan tidak pernah hadir. Anehnya pihak kejaksaan tidak ada langka hukum dilakukan setelah melihat sikap Komisaris PT TMM tidak kooperatif sejak persidangan. Apakah kejaksaan takut, ko bisa seistimewa begitu ya,” bebernya.

Misalnya, sambung dia, Komisaris PT LAW selaku pengguna dokumen terbang (dokter) dari PT TMM mendapat proses hukum TPPU dan dijadikan tersangka sedangkan Komisaris PT TMM diduga jelas terlibat berdasarkan keterangan dari direktur utama ditetapkan tersangka telah mengungkapkan keterlibatan TFA. Dimana hasil penjualan dokumen terbang dari PT LAW sebesar 6 dolar per metrik ton dibagi ke komisaris sekitar 3.5 dolar per metrik ton melalui bendahara perusahaan.

La Tanda berharap Kejati Sultra tidak tebang pilih dalam memproses hukum para koruptor. Ia juga meminta Kejaksaan agar menegakkan hukum dengan sungguh-sungguh dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi pertambangan.

“Pastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, DPRD Sultra akan mengagendakan RDP soal aduan KPKH-Sultra terkait mandeknya proses hukum terhadap Komisaris Utama PT TMM atas dugaan TPPU hasil dari penjualan dokumen terbang.

Bedasarkan hasil hering di DPRD Sultra antara KPKH Sultra dan anggota Komisi lll DPRD Sultra pada 28 Oktober 2025 telah disepakati akan menindaklanjuti dan mengagendakan RDP serta memanggil pihak-pihak yang tekait, termasuk Kejati Sultra yang menangani perkara ini agar kasus ini diungkap terang benderang karena menyita perhatian publik. Dimana fakta-fakta persidangan sangat meyakinkan dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT TMM sebagai penerima hasil dugaan korupsi pertambangan/penjualan dokumen terbang.

Kemudian, memanggil pihak-pihak yang berkepentingan dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Sultra sebagai pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan terkhusus PT TMM serta kelayakan untuk verifikasi RKAB sebab kuota RKAB-nya disalahgunakan. Dan memanggil Dinas Kehutanan Sultra terkait dugaan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantomgi izin pinjam pakai kawasan hutan terbatas (IPPKH). (Ld)

Facebook Comments Box