
Kendari, Datasultra.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., M.M., menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari, Rabu 5 November 2025.
Dalam pemaparannya bertema Implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dr. Ridwan Badallah menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional yang menjadi tulang punggung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di era digital.
“Saya hanya ingin berbagi sedikit pengetahuan tentang SP4N-LAPOR!. Kominfo adalah super admin yang ditunjuk langsung oleh KemenPAN-RB sebagai penanggung jawab utama sistem ini di daerah,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, selain Kominfo, terdapat dua instansi pendukung lainnya, yakni Biro Kesra dan Inspektorat, yang bersama-sama menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh aduan masyarakat dapat dikelola secara profesional dan terbuka.
SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan platform terintegrasi satu pintu yang memungkinkan masyarakat di seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan kepada pemerintah.
“Ketika masyarakat mengadu, laporan otomatis masuk ke portal pusat. Jika aduan itu untuk Sulawesi Tenggara, sistem akan mengarahkan langsung ke portal daerah dan diverifikasi oleh super admin Kominfo untuk diteruskan ke OPD terkait,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, SP4N-LAPOR! menganut prinsip No Wrong Door Policy, artinya semua pengaduan masyarakat diterima dan wajib ditindaklanjuti tanpa memandang instansi tujuan. Prinsip ini merupakan wujud nyata keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi publik.
“Undang-undang memberi hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kini hak itu telah difasilitasi secara digital agar lebih mudah diakses. Tapi tentu kita juga perlu beretika dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Menurut Ridwan, implementasi SP4N-LAPOR! di Sultra telah sejalan dengan visi-misi Pemerintah Provinsi Sultra, yakni “Terwujudnya Sultra Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera, dan Religius”.
“Program digitalisasi layanan publik merupakan bukti nyata komitmen pemerintah provinsi dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi. SP4N-LAPOR! menjadi perwujudan langsung dari misi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan komunitas masyarakat dalam membangun daerah yang maju.
“Kita sering lupa bahwa komunitas adalah bagian penting dari pembangunan. Mereka bukan objek, tapi subjek. Karena itu, partisipasi komunitas kreatif, budaya, dan sosial sangat penting,” ujarnya.
Ridwan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi SP4N-LAPOR! dibanding meluapkan keluhan di media sosial.
“Daripada mengeluh di media sosial, lebih baik gunakan SP4N-LAPOR!. Karena laporan melalui portal ini pasti diterima, diproses, dan dijawab. Bahkan saya sendiri sering menjawab langsung aduan masyarakat di media sosial jika berkaitan dengan pelayanan publik,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menguraikan peran masing-masing instansi dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!:
Meliputi Kominfo bertindak sebagai super admin, mengatur lalu lintas aduan, memperbaiki error sistem, menyediakan infrastruktur (SMS Gateway dan aplikasi di PlayStore/AppStore), serta melakukan sosialisasi dan literasi publik.
Biro Organisasi menelaah, memverifikasi, dan meneruskan aduan ke instansi terlapor untuk ditindaklanjuti.
Inspektorat memastikan laporan benar-benar ditindaklanjuti dan menyusun laporan hasil pengawasan kepada kepala daerah.
OPD terkait wajib menindaklanjuti laporan paling lambat lima hari kerja, menyusun jawaban, serta mendokumentasikan laporan dalam bentuk soft dan hard copy.
SP4N-LAPOR! memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain: Respon cepat terhadap aduan masyarakat. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik. Penghargaan terhadap aspirasi masyarakat. Penguatan tata kelola berbasis data dan partisipasi publik.
Namun demikian, Ridwan mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan SDM, infrastruktur digital yang belum merata, lemahnya koordinasi lintas OPD, serta budaya birokrasi yang belum sepenuhnya terbuka terhadap kritik.
“Kami ingin agar setiap aduan masyarakat mendapat respons maksimal dalam waktu tidak lebih dari lima hari kerja. Ini menjadi ukuran kecepatan dan komitmen pelayanan publik kita,” tegasnya.
Sebagai langkah praktis, ia mendorong pemasangan QR Code SP4N-LAPOR! di meja layanan publik, sosialisasi melalui media sosial, kolaborasi dengan komunitas lokal, serta publikasi testimoni pelapor yang berhasil mendapat solusi.
Menutup paparannya, Dr. Ridwan Badallah berharap agar seluruh peserta pelatihan dapat menjadi agen perubahan dalam mendorong efektivitas pelayanan publik berbasis digital.
“SP4N-LAPOR! bukan sekadar aplikasi, tapi instrumen membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika kita bisa menjawab cepat, transparan, dan beretika, maka kepercayaan itu akan tumbuh, dan investasi pun akan datang,” pungkasnya. (As)





