Pemkot Baubau Mulai Lelang Jabatan Sekda, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pemkot Baubau Mulai Lelang Jabatan Sekda, Ini Syarat dan Jadwalnya
Listen to this article

Baubau, Datasultra.com — Pemerintah Kota Baubau resmi membuka seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau tahun 2025.

Pembukaan seleksi ini menjadi langkah awal Pemkot untuk mendapatkan figur terbaik yang akan mengemban amanah sebagai Sekda, jabatan strategis dengan eselon II.a.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, H. Andi Hamzah Machmud, S.Sos., M.Si., dalam siaran pers Selasa 18 November 2025, menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seleksi terbuka ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Pengisian jabatan Sekda Baubau mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif, Rekomendasi BKN Nomor 20726/R-K.02.03/SD/K/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 mengenai persetujuan pelaksanaan seleksi.

Melalui Panitia Seleksi (Pansel), Pemkot Baubau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara yang memenuhi persyaratan.

Pansel menetapkan sejumlah syarat pokok bagi pelamar Jabatan Sekda, di antaranya merupakan PNS aktif, pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), pernah atau sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, atau Jabatan administrator/jabatan fungsional ahli madya minimal 2 tahun.

Kemudian memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang relevan dengan posisi yang dilamar secara kumulatif minimal 5 tahun. Maksimal 56 tahun bagi pelamar yang sedang/pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional ahli madya, dan maksimal 58 tahun bagi pelamar yang sedang/pernah menjabat Pimpinan Tinggi Pratama, pelamar wajib menyatakan tidak akan mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) apabila terpilih sebagai Sekda.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://s.id/SelterSekdaBaubau, periode pendaftaran berlangsung pada 17 November – 1 Desember 2025.

Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi Pansel. (Sir)

Facebook Comments Box