
Kendari, Datasultra.com – Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Sabtu sore 29 November 2025 dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD serta pejabat pemerintah kota.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan, empat raperda ini bukan hanya pemenuhan regulasi, melainkan fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Kerja sama legislatif dan eksekutif harus terus terjalin demi kemajuan Kota Kendari. Empat raperda ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, mulai dari penataan lingkungan hingga penguatan ketahanan pangan,” ujarnya usai rapat.
Empat Raperda yang dimaksud ialah Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai, Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Terkait Raperda Cadangan Pangan, Siska menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah di tengah potensi bencana yang meningkat pada akhir tahun.
“Perda ini memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terkelola dengan baik. Ini penting untuk menghadapi kondisi darurat, termasuk bencana alam dan gejolak harga,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya menyiapkan stok pangan untuk kondisi kritis, tetapi juga melakukan pemantauan rutin kebutuhan masyarakat.
“Saya sudah meminta seluruh lurah untuk melaporkan kondisi wilayahnya setiap Senin. Ini penting untuk mengetahui kebutuhan masyarakat secara real-time,” tegasnya.
Raperda Pengurangan Plastik Sekali Pakai dipandang sebagai langkah berani dalam menjaga lingkungan daerah.
Melalui perda ini, Pemkot Kendari akan menargetkan penurunan signifikan penggunaan plastik sekali pakai di sektor perdagangan dan jasa, sekaligus mendorong inovasi kemasan ramah lingkungan.
“Kami ingin membangun ekosistem ekonomi hijau yang lebih kuat dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola hidup yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tambah Siska.
Salah satu raperda kunci adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis data presisi. Melalui regulasi ini, data kelurahan akan diintegrasikan secara real-time untuk memastikan perencanaan dan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
“Ini wujud komitmen pemerintah menuju tata kelola modern dan responsif. Data presisi membantu kita bekerja lebih cepat, efektif, dan terukur,” paparnya.
Pada raperda terakhir, Pemkot Kendari juga menyelaraskan aturan pengelolaan barang milik daerah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan ini diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan aset yang lebih profesional, tertib, dan akuntabel.
Dengan pengesahan empat raperda ini, Pemkot dan DPRD Kendari menegaskan komitmen mereka untuk membangun tata kelola yang lebih bersih, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik. (N1)





