
Kendari, Datasultra.com – Wacana pergantian Ketua DPRD Sulawesi Tenggara oleh DPW Partai NasDem Sultra menuai kritik dari praktisi hukum Abdul Razak Said Ali, S.H.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang yang tidak berdasar pada ketentuan hukum.
Razak menjelaskan bahwa jabatan Ketua DPRD melekat sejak pengucapan sumpah/janji hingga berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD.
Berdasarkan regulasi dalam PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, pemberhentian pimpinan DPRD hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi.
Meliputi terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan putusan Badan Kehormatan, atau adanya usulan resmi partai politik sesuai koridor perundang-undangan.
Namun, Razak menilai bahwa usulan pergantian Ketua DPRD Sultra saat ini tidak didasarkan pada pelanggaran sumpah jabatan maupun kode etik, melainkan murni karena keputusan partai.
“Pertanyaan publik tentu bagaimana menilai kewenangan ini? Apakah dilaksanakan sesuai hukum atau justru dilakukan secara sewenang-wenang dan menjadi bentuk arogansi partai?” tegasnya, Kamis 4 Desember 2025.
Ia mengungkapkan bahwa alasan pergantian yang menyebut Ketua DPRD terlalu dekat dengan Gubernur Sultra justru tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, tidak ada satu pun regulasi yang melarang kedekatan Ketua DPRD dengan kepala daerah.
Bahkan dalam struktur Forkopimda, Gubernur merupakan ketua, dan Ketua DPRD adalah salah satu unsur anggota bersama Kapolda dan Kajati, terlebih dibeberapa kesempatan Kemendagri menekankan pentingnya sinergitas antara DPRD dan Eksekutif.
Dengan demikian, hubungan kerja sama dan kedekatan institusional antara Ketua DPRD dan Gubernur merupakan perintah undang-undang demi kelancaran urusan pemerintahan.
“Menjadi aneh apabila Ketua DPRD justru tidak dekat dengan Gubernur, karena hal itu akan berdampak pada terhambatnya koordinasi pemerintahan dan ujungnya masyarakat yang akan dikorbankan,” tambahnya.
Razak menilai usulan pergantian Ketua DPRD Sultra lebih bernuansa politis dan pragmatis daripada berdasar hukum. Ia bahkan menyebut langkah tersebut berpotensi mencederai kepentingan masyarakat dan stabilitas daerah.
“Usulan pergantian Ketua DPRD Sultra jelas tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan patut diduga sebagai tindakan arogansi partai yang mengabaikan kepentingan publik,” tegasnya.
Ia berharap seluruh fraksi di DPRD, unsur pimpinan, termasuk Gubernur Sultra, dapat bersikap bijak dan mengedepankan kepentingan daerah serta kondusivitas Sulawesi Tenggara dalam menyikapi dinamika politik ini. (Len)





