
Baubau, Datasultra.com — Pemerintah Kota Baubau menegaskan bahwa proses pemilihan ketua RT/RW yang tengah berlangsung merupakan bagian penting dari praktik demokrasi di tingkat paling dasar, sekaligus amanat peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemilihan RT/RW berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan RT/RW dan Lembaga Kemasyarakatan, serta Perwali Nomor 4 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pemilihannya.
“Pemilihan ketua RT/RW ini merupakan amanat regulasi, sekaligus sarana berdemokrasi bagi masyarakat. Ini ibarat latihan menuju pemilihan presiden, DPR, gubernur, maupun bupati/wali kota,” ujar Aswad.
Aswad menambahkan, sesuai ketentuan, pemilihan dapat dilakukan secara aklamasi melalui musyawarah mufakat. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui pemilihan langsung dengan mekanisme sederhana.
Ia menegaskan bahwa ketua RT yang terpilih nantinya memiliki peran penting dalam membantu lurah menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
“Pemilihan ini jangan dijadikan ajang permusuhan. Ini sarana demokrasi yang sederhana. Siapa pun yang terpilih, dialah yang bertanggung jawab di wilayah RT tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta para lurah untuk mengawal seluruh proses pemilihan agar berjalan tertib, damai, dan kondusif. Edukasi kepada masyarakat, sambung Aswad, sangat penting sehingga suasana ketenteraman dan ketertiban umum tetap terjaga.
Hal ini sejalan dengan pesan Wali Kota Baubau bahwa pemilihan RT/RW merupakan bagian dari semangat “kerja bersama” dan kolaborasi untuk membangun Kota Baubau.
Aswad menjelaskan bahwa masa jabatan RT/RW saat ini akan berakhir pada 31 Desember 2025. Karena itu, sesuai aturan, proses pemilihan sudah harus dimulai paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir, dan seluruh tahapan ditargetkan selesai sebelum 31 Desember 2025.
Tak lupa, Aswad memberi pesan khusus kepada ketua RT/RW terpilih.
“Ketua RT/RW nantinya harus mampu menjaga ketertiban dan ketenteraman di wilayahnya masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya. (Sir)





