
Jakarta, Datasultra.com – Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya ditopang oleh tingginya cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga oleh komitmen negara dalam memastikan setiap warga dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, kapan pun dan di mana pun, tanpa hambatan teknis maupun beban biaya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Pratikno, menegaskan bahwa program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan tingkat kepesertaan yang telah melampaui 98 persen, ia menyebut tantangan penyelenggaraan JKN kini semakin kompleks.
“Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, efisiensi dalam penyelenggaraan JKN harus terus diperkuat tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” ujar Pratikno.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menilai capaian UHC sebagai investasi strategis bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Menurutnya, kesehatan tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan dasar, melainkan fondasi utama dalam membangun negara yang kuat dan sejahtera.
Di sisi lain, Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ahmad Nizar Shihab, menekankan bahwa makna sejati UHC adalah memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak menyebabkan masyarakat jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
“Itulah semangat yang ingin diwujudkan sejak awal penyusunan Undang-Undang BPJS. BPJS dirancang sebagai lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan satu-satunya aktor utama,” kata Nizar.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang BPJS, BPJS Kesehatan ditempatkan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu. Penempatan ini dimaksudkan agar tata kelola jaminan sosial tetap independen, stabil, serta mampu berkoordinasi lintas kementerian tanpa terikat kepentingan sektoral.
Menurut Nizar, inti dari sistem jaminan sosial nasional adalah nilai gotong royong yang dilembagakan dalam regulasi. Negara hadir membayar iuran bagi masyarakat kurang mampu, sementara yang mampu turut menopang sistem demi keberlanjutan bersama.
“Pencapaian UHC sejatinya merupakan pengejawantahan nilai paling mendasar bangsa Indonesia, yakni gotong royong. Yang mampu membantu yang tidak mampu, dan negara hadir melindungi yang paling rentan. Dengan demikian, tidak ada lagi warga yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.
Pada momentum World UHC Day, Nizar optimistis sistem jaminan sosial Indonesia akan terus membuka akses layanan kesehatan yang semakin luas dan inklusif.
Ia berharap capaian UHC ini menjadi dorongan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat sarana, prasarana, serta kualitas layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. (Sir)





